HNW: Agama dan Seni Budaya Bisa Berjalan Beriringan
Pojok MPR-RI

HNW: Agama dan Seni Budaya Bisa Berjalan Beriringan

Apabila Pancasila dan UUD NRI 1945 dipahami secara baik dan benar, sejatinya agama dan seni budaya Indonesia bisa berjalan beriringan, bahkan saling menguatkan.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Istimewa.

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan,  Reformasi menghadirkan apresiasi sangat tinggi pada Hak Asasi Manusia  (HAM), termasuk seni dan budaya, juga agama. Menurut Hidayat, sekalipun masih  ada batasan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan HAM, pemberlakuan sensor, termasuk yang mandiri atau self-censoring dari  para sineas Indonesia, perorangan  dan LSF, mempunyai rujukan yang gamblang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

"Agar film-film Indonesia sebagai bentuk produk seni dan budaya, bisa hadir dan mendukung penguatan kualitas seni dan budaya di Indonesia seiring dan sejalan dengan pengamalan nilai-nilai agama,"kata Hidayat saat menjadi  pembicara kunci dalam Webinar Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri “Film Bernuansa Agama dan Dakwah Digital Kaum Muda”. Acara tersebut diselenggarakan Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF) bersama Universitas Al Azhar Indonesia di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

HNW sapaan akrab Hidayat, menjelaskan, film merupakan bagian dari seni dan budaya. Menurutnya, film dijamin sebagai hak asasi manusia di dalam UUD NRI 1945, Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”  

HNW melanjutkan, selain itu ada pula Pasal 32 UUD NRI terkait peran negara dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. “Jadi dari dua pasal ini dapat dipahami bahwa seni dan budaya, termasuk memproduksi dan mensensor film, menjadi bagian dari HAM dan secara  prinsip didukung oleh negara,” ujarnya.

Selain seni budaya sebagai pengejawantahan dari HAM yang termaktub dalam UUD NRI 1945, kata HNW, dalam pelaksanaannya juga mempertimbangkan HAM lainnya yang juga diakui oleh UUD NRI Tahun 1945, yaitu pelaksanaan beragama yang juga dijamin oleh Negara sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945 (Pasal 28E ayat (1), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5)). Ha itu, kata HNW, bahkan termaktub jelas dalam Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.

“Selain seni dan budaya, beragama pun demikian. Bahkan mempertimbangkan sejarah kompromi dan dinamika hadirkan konstitusi untuk Republik Indonesia Merdeka, ketentuan soal beragama dalam Pancasila itu selalu hadir, karena ia adalah fitrah dan jatidiri bangsa Indonesia,” ujarnya.

Menurut HNW, apabila memahami Pancasila dan UUD NRI 1945 secara baik dan benar, sejatinya agama dan seni budaya Indonesia bisa berjalan beriringan, bahkan saling menguatkan.  Sayangnya Pancasila dan UUDNRI 1945 sering tidak dibaca dan dipahami secara historik dan utuh, sehingga ada sebagian pihak yang kerap membenturkan kebudayaan Indonesia dengan nilai-nilai agama dan sebaliknya. "Seolah-olah Agama anti seni dan budaya, atau Agama (termasuk dalam produk film dan seni budaya) hanya hasilkan eksklusifisme, radikalisme, dan bias gender, yang jauh dari nilai utama seni dan budaya,” ujar HNW,menjelaskan.

Ia mencontohkan tuduhan segelintir buzzer terhadap Film Nussa yang dinilai mengajarkan radikalisme atau eksklusifisme dan tidak sejalan dengan nilai budaya. Antara lain karena pemeran utamanya; Nussa memakai gamis dan kopiah, dan Rara memakai jilbab. Bahwa penilaian itu bias pemahaman agama dan relasinya dengan produk seni film, terbukti bagaimana film tersebut bahkan di tayangkan di Malaysia, dan secara spesifik disambut hangat oleh penonton Korea Selatan . Film itu diundang untuk ditayangkan di Bucheon International Fantastic Film Festival ke 25, dari 8-18 Juli 2021.

“Di Indonesia, film ini memenangi Piala Citra dengan kategori film animasi panjang terbaik, dengan penonton terbanyak. Jadi teruslah berkarya, hadirkan film-film berkualitas termasuk yang bernuansa agama dan dakwah digital untuk kaum milenial yang tak mendikotomikan agama dan budaya, karena keduanya bisa beriringan menghadirkan produk film bernuansa dakwah yang unggulan,” katanya.

Tags: