MK Putuskan UU Cipta Kerja Cacat Formil, Begini Respons Pemerintah
Terbaru

MK Putuskan UU Cipta Kerja Cacat Formil, Begini Respons Pemerintah

Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU Ciptaker dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus permohonan judicial review terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam putusan yang dibacakan oleh MK pada Kamis (25/11), MK memutuskan mengabulkan sebagian pengujian formil UU Ciptaker. Dalam amar putusan MK, menyatakan UU Cipta Kerja dinilai cacat formil dan inkonstitusional bersyarat dengan menentukan beberapa implikasi atas berlakunya UU tersebut.

“Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dari ruang sidang MK.

Permohonan bernomor 91/PUU-XVIII/2020 ini diajukan Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (karyawan/mantan pekerja PKWT); Muchtar Said; Ali Sujito (mahasiswa); Anis Hidayah (Migrant Care); Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat; dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Mereka menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja sejak pembahasan, persetujuan bersama, hingga pengesahan oleh Presiden pada 2 November 2020 melanggar Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur Pasal 5 huruf c, huruf f, huruf g, dan Pasal 72 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan seperti diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 (UU Pembentukan Peraturan) sebagai amanat Pasal 22A UUD 1945.

Seperti asas kejelasan tujuan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; keterbukaan; dan berubah-ubahnya UU Cipta Kerja baik sisi jumlah halaman maupun diduga substansinya. Menurut pemohon, adanya perubahan substansi RUU Cipta Kerja setelah persetujuan bersama DPR dan Presiden melanggar tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD Tahun 1945.

Pemerintah pun merespon putusan tersebut. Dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/11), Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto manyampaikan bahwa pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah akan melaksanakan UU Ciptaker dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK.

“Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksananan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” kata Airlangga. (Baca: Dinilai Cacat Formil, MK Putuskan Status Keberlakuan UU Cipta Kerja)

Tags:

Berita Terkait