Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (25/11).
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (25/11).
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (25/11).
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.