Pahami 3 Pasal Ini Sebelum Bermedia Sosial
Utama

Pahami 3 Pasal Ini Sebelum Bermedia Sosial

Jika melanggar ketiga pasal itu ancamannya pidana penjara dan/atau denda.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Narasumber diskusi daring Government Social Media Summit 2021 bertema 'Pentingnya Hak Cipta dan Etika Hukum Bermedia Sosial Bagi Instansi Pemerintah', Kamis (25/11/2021). Foto: ADI
Narasumber diskusi daring Government Social Media Summit 2021 bertema 'Pentingnya Hak Cipta dan Etika Hukum Bermedia Sosial Bagi Instansi Pemerintah', Kamis (25/11/2021). Foto: ADI

Perkembangan teknologi mendorong masifnya penggunaan media sosial (medsos) oleh masyarakat. Tapi, ada sejumlah hal yang penting untuk dicermati sebelum menggunakan media sosial. Legal research & Analysis Manager Hukumonline, Christina Desy mengingatkan ada 3 pasal UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi terakhir melalui UU No.19 Tahun 2016 (UU ITE) yang penting untuk diperhatikan pengguna media sosial.

Pertama, Pasal 27 UU ITE yang memuat 4 ayat. Pasal 27 ayat (1) melarang orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Mengacu Keputusan Bersama, Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2021 tentang Pedoman implementasi UU ITE, Desy menyebut tidak semua pornografi atau ketelanjangan itu melanggar kesusilaan sebagaimana ketentuan tersebut. Karena harus dilihat konteks sosial budaya dan tujuan muatan itu. Misalnya, dalam pendidikan kedokteran tentang anatomi tubuh manusia.

Pasal 27 ayat (2) UU ITE, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Konten yang diunggah dalam medsos tidak boleh secara sengaja memuat perjudian. Jika terbukti ada kesengajaan dalam mengunggah konten bermuatan berjudian maka dapat dikenakan ketentuan tersebut.

“Konten perjudian itu bisa dalam bentuk informasi iklan, situs, video, gambar atau tautan,” kata Desy dalam kegiatan diskusi secara daring Government Social Media Summit 2021 bertema “Pentingnya Hak Cipta dan Etika Hukum Bermedia Sosial Bagi Instansi Pemerintah”, Kamis (25/11/2021).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, melarang orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Desy menjelaskan konten berupa ejekan, cacian, dan atau kata-kata tidak pantas tidak masuk dalam konteks pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Jika ejekan, cacian, dan kata tidak pantas itu mau diproses hukum, maka yang digunakan bukan UU ITE, tapi Pasal 315 KUHP. Penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan juga tidak bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” jelasnya.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait