Upaya Mengatasi Hambatan Eksekusi Perkara Lingkungan Hidup
Utama

Upaya Mengatasi Hambatan Eksekusi Perkara Lingkungan Hidup

Setiap perlawanan menunda eksekusi sebaiknya ditolak dan melanjutkan eksekusi; perlu disusun pedoman khusus yang mengatur pelaksanaan eksekusi perkara lingkungan; hingga penggugat sebaiknya mengajukan sita jaminan untuk memudahkan pelaksanaan isi putusan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Narasumber dalam diskusi daring bertema 'Mengurai Benang Kusut Pemulihan Lingkungan Hidup Pasca Putusan Pengadilan', Kamis (25/11/2021). Foto: ADI
Narasumber dalam diskusi daring bertema 'Mengurai Benang Kusut Pemulihan Lingkungan Hidup Pasca Putusan Pengadilan', Kamis (25/11/2021). Foto: ADI

Tidak sedikit gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait lingkungan hidup. Dari berbagai gugatan yang dimenangkan KLHK dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ternyata tidak mudah untuk dilakukan eksekusi.

Plt Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menghitung putusan perkara lingkungan hidup yang berhasil dieksekusi jumlahnya sangat sedikit. “Baru satu atau dua (putusan, red) yang sudah dieksekusi,” kata Prim Haryadi dalam diskusi daring bertema “Mengurai Benang Kusut Pemulihan Lingkungan Hidup Pasca Putusan Pengadilan”, Kamis (25/11/2021).

Sengketa lingkungan hidup melalui proses gugatan perdata ini dapat dilakukan melalui prosedur hak gugatan perdata konvensional; gugatan perwakilan kelompok (class action); hak gugat LSM (legal standing); Anti-Slapp; citizen law suit (hak gugat warga negara); dan tanggung gugat mutlak.

Prim menjelaskan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan meliputi ganti kerugian dan pemulihan lingkungan. Pemulihan lingkungan hidup adalah tindakan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang telah tercemar dan/atau rusak sesuai dengan fungsi dan/atau peruntukannya.

Dia menyebut sampai sekarang pedoman pelaksanaan eksekusi sengketa perdata lingkungan hidup belum diatur secara tegas melalui peraturan hukum positif yang mengakibatkan penerapannya belum seragam dan membutuhkan keseriusan para stakeholder terkait. Salah satu ketentuan yang menjadi pedoman pengadilan dalam mengadili perkara lingkungan hidup yakni SK KMA No.36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

“Dalam praktik ada perkara dimana petitum pemohon tidak mencantumkan bentuk pemulihan lingkungan hidup. Maka yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri LHK No.7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup,” ujarnya. (Baca Juga: Ada Peluang Mengatasi Kendala Eksekusi Pemulihan Lingkungan Hidup)

Prim menjelaskan setidaknya ada 2 jenis hambatan dalam pelaksanaan eksekusi putusan lingkungan hidup. Pertama, hambatan secara umum meliputi jarak objek eksekusi yang jauh dan sulit ditempuh kendaraan; biaya eksekusi yang mahal terutama pengamanan dari kepolisian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait