KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN XI Tersangka Korupsi
Terbaru

KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN XI Tersangka Korupsi

Terkait proyek pengadaan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016. Kerugian negara mencapai Rp15 miliar.

Oleh:
CR-27
Bacaan 2 Menit
KPK tetapkan mantan Direktur PTPN XI sebagai tersangka korupsi. Foto: CR-27
KPK tetapkan mantan Direktur PTPN XI sebagai tersangka korupsi. Foto: CR-27

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan tersangka dan melakukan penahanan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini KPK menjaring kasus pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan di pabrik gula Djatiroto di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015/2016.

Melalui konferensi pers pada Kamis (25/11) yang disiarkan secara daring, perwakilan KPK yang dihadiri oleh Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK dan Karyoto selaku Deputi Penindakan KPK, menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan direktur produksi PTPN XI ini.

“Dengan telah dikumpulkannya dari berbagai informasi serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi, maka selanjutnya KPK menaikkan status perkara ini ke status penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus ini adalah BAP selaku Direktur produksi PT Perkebunan Nusantara XI dan AH selaku Direktur PT BDM,” jelas Alex.

Adapun konstruksi perkara yang terjadi sehingga KPK menjadikan direktur produksi PTPN XI sebagai tersangka adalah bahwa tersangka BAP selaku direktur PT PN yang mengenal baik tersangka AH melakukan sejumlah pertemuan pada tahun 2015. (Baca Juga: KPK Analisis Permohonan Justice Collaborator Stepanus Robin)

Beberapa di antaranya menyepakati bahwa pelaksanaan pemasangan mesin giling di pabrik gula Jatiroto akan dilakukan oleh PT BDM yaitu tersangka AH, walaupun proses lelang belum dimulai. Sehingga BAP mengatur sedemikian rencana agar proses lelang dimenangkan oleh PT BDM.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh proyek ini adalah Rp 15 miliar. Tersangka BAP dan AH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.

“Dengan telah diterimanya sekitar 85 saksi dan agar proses pemberantasan penyelidikan dapat selesai, maka tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2021,” lanjut Alex.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait