Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta dan Mekanisme Penyelesaiannya
Terbaru

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta dan Mekanisme Penyelesaiannya

Laporan DJKI menyebutkan jumlah kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia masih tinggi. Agar tak terus berulang, masyarakat perlu memahami seluk beluk hak cipta.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi kasus pelanggaran hak cipta. Sumber: pexels.com
Ilustrasi kasus pelanggaran hak cipta. Sumber: pexels.com

Punya karya seni, ilmu pengetahuan, atau sastra? Jika ada, sangat penting untuk mengetahui seluk beluk pelindungan hak cipta untuk karya tersebut. Jangan sampai, kasus-kasus pelanggaran hak cipta justru menimpa.

Selain dapat melindungi karya, hak cipta juga dapat mendatangkan manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Pun, dengan hak cipta, segala bentuk pelanggaran hak bisa diselesaikan melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, aturan seputar manajemen hak cipta di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau dikenal dengan UUHC.

Apa Itu Hak Cipta?

Kasus pelanggaran hak cipta kerap terjadi di Indonesia. Untuk mengenali sejumlah kasus pelanggaran hak cipta ini, mari kenali dulu apa yang dimaksud dengan hak cipta.

Pasal 1 angka 1 UUHC menerangkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40 UUHC menerangkan bahwa ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta meliputi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagai berikut:

a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait