Seminar Hukum Nasional The 8th Sciencesational: Memetakan Sustainable Mining dan Tantangannya di Indonesia
Terbaru

Seminar Hukum Nasional The 8th Sciencesational: Memetakan Sustainable Mining dan Tantangannya di Indonesia

Aspek konservasi lingkungan sehubungan dengan upaya rehabilitasi pascatambang harus dikedepankan. Konsep sustainable mining di seluruh pengelolaan pertambangan dapat menjadi jalan keluarnya.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Seminar Hukum Nasional The 8th Sciencesational 2021 bertema 'Sustainable Mining di Indonesia dan Tantangannya'. Foto: istimewa.
Seminar Hukum Nasional The 8th Sciencesational 2021 bertema 'Sustainable Mining di Indonesia dan Tantangannya'. Foto: istimewa.

Sebagai negara dengan potensi pertambangan yang sangat besar, Indonesia harus memiliki kesadaran bahwa perencanaan dan pengelolaan industri tambang maupun pascatambang merupakan hal krusial. Bagaimanapun, jika dapat dikelola dengan baik, pertambangan sebagai sumber kekayaan nasional dapat membawa dampak positif bagi bangsa.

 

Namun, kesadaran bahwa industri pertambangan juga memiliki risiko negatif terhadap aspek lingkungan maupun sosial juga harus dimitigasi dengan cepat dan cermat. Aspek-aspek konservasi lingkungan sehubungan dengan upaya rehabilitasi pascatambang harus dikedepankan. Penerapan konsep sustainable mining di seluruh pengelolaan pertambangan, dapat menjadi jalan keluarnya. 

 

Berangkat dari kebutuhan akan forum diskusi terkait isu-isu pertambangan di Indonesia, pada 21 November 2021, Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan Seminar Hukum Nasional ‘The 8th Sciencesational 2021’ . Menghadirkan enam pembicara dari berbagai latar belakang, seminar ini mengangkat tema ‘Sustainable Mining di Indonesia dan Tantangannya’. 

 

Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adrianus Eryan memaparkan, konsep sustainable mining tidak berarti menghentikan seluruh kegiatan pertambangan begitu saja, melainkan mengedepankan harmonisasi antara prinsip sustainable development dengan prinsip pertambangan, sehingga penggunaan sumber daya menjadi optimal.

 

Setiap kegiatan pertambangan pasti menghasilkan dampak positif dan negatif. Maka, sustainable mining mencoba untuk mencari keseimbangan di antara kedua hal tersebut. Hal yang paling utama untuk memastikan tujuan tersebut tercapai adalah aturan main yang harus ditaati oleh para pihak, yaitu instrumen hukum seperti hukum lingkungan, hukum pertambangan, dan sebagainya.

 

Adrianus kemudian menjelaskan, ketika bicara soal instrumen hukum, terdapat dua aspek utama yang tidak bisa lepas, yaitu aturan main dan pelaksanaannya. “Tidak bisa kita hanya berpedoman aturan yang baik, tapi pelaksanaan nihil atau pelaksanaan baik, tanpa adanya peraturan hukum yang mendasari,” katanya.   

 

Saat ini, telah ada instrumen hukum yang mengakomodasi sustainable mining, seperti reklamasi pascatambang di mana perusahaan tambang wajib menjaminkan sejumlah dana. Jika perusahaan tersebut kabur atau tidak bertanggung jawab, dana jaminan akan disita oleh negara dan digunakan untuk reklamasi. Hanya saja, permasalahan utama yang dihadapi bukan terkait ada atau tidaknya peraturan tersebut, melainkan apakah peraturan tersebut sudah dijalankan sepenuhnya di lapangan.

Tags:

Berita Terkait