​​​​​​​Dari Pemutusan Karyawan PKWT hingga Syarat, Prosedur, dan Biaya Visum
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Pemutusan Karyawan PKWT hingga Syarat, Prosedur, dan Biaya Visum

Hukumnya memaksa orang lain untuk menikah hingga boleh tidaknya merekam penggeledahan yang dilakukan penyidik turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Dari Pemutusan Karyawan PKWT hingga Syarat, Prosedur, dan Biaya Visum
Hukumonline

Klinik Hukumonline terus berupaya memberikan akses terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya melalui berbagai artikel yang dikemas dengan ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami sajikan dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari hal yang perlu menjadi perhatian jika terjadi pemutusan kontrak karyawan PKWT, hingga pengertian, syarat dan prosedur, serta biaya yang diperlukan untuk melakukan visum. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Yang Perlu Diperhatikan Jika Memutus Kontrak Karyawan PKWT

Karyawan kontrak berhak menerima uang kompensasi perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) sesuai masa kerja yang telah dijalani sebelum diangkat sebagai karyawan tetap. Uang kompensasi diberikan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk apabila karyawan kontrak itu diputus hubungan kerjanya (PHK) sebelum masa kontrak berakhir.

Selain uang kompensasi, karyawan kontrak yang di-PHK berhak menerima ganti rugi sebesar gaji selama sisa masa kontrak. Lalu, adakah prosedur khusus dalam mem-PHK karyawan kontrak?

  1. Perbedaan CV dan PT

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Sedangkan CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV. Apa yang perlu disiapkan dalam pendirian keduanya?

Tags:

Berita Terkait