​​​​​​​Ini Deretan Kantor Hukum yang Direkomendasikan In-House Counsel Indonesia
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

​​​​​​​Ini Deretan Kantor Hukum yang Direkomendasikan In-House Counsel Indonesia

Kantor hukum eksternal ini direkomendasikan in-house counsel terkait layanan jasa hukum litigasi maupun non-litigasi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki/ADY
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Ini Deretan Kantor Hukum yang Direkomendasikan In-House Counsel Indonesia
Hukumonline

Pertama kali, Hukumonline menggelar survei dengan respondennya adalah para in-house counsel perusahaan-perusahaan terkemuka di Indonesia. Survei ini bertujuan agar para in-house counsel memberikan pengalamannya terkait penggunaan kantor hukum eksternal yang selama ini bermitra oleh mereka bagi dalam bidang litigasi maupun non-litigasi.

Survei ini diikuti oleh 42 responden yang mewakili perusahaan. Responden atau in-house counsel perusahaan yang mengisi survei pun sangat beragam, beberapa di antaranya adalah BUMN terbesar di Indonesia, serta perusahaan start-up teknologi dengan valuasi unicorn dan bahkan decacorn. Selain itu, responden lainnya adalah para in-house counsel dari perusahaan-perusahaan multinasional, perusahaan-perusahaan terbuka, dan perusahaan-perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang seluruhnya adalah pelanggan Hukumonline.

Dari survei yang digelar, Hukumonline memperoleh 54 daftar kantor hukum yang direkomendasikan in-house counsel dalam layanan jasa hukum litigasi maupun non-litigasi. Dari total 54 kantor hukum tersebut, sebanyak 32 kantor hukum direkomendasikan untuk layanan jasa hukum litigasi. Sedangkan sebanyak 22 kantor hukum direkomendasikan terkait layanan jasa hukum non-litigasi.

Pada daftar 32 kantor hukum litigasi yang direkomendasikan in-house counsel, terdiri dari beragam kantor hukum. Ada kantor hukum yang memiliki jumlah belasan hingga ratusan fee earners. Sejumlah alasan dari in-house counsel pun terungkap dari survei. Lantaran kantor hukum yang dipilih memiliki partner yang bagus di mata in-house counsel, mampu memberikan hasil yang baik serta harga yang wajar, sampai ahli di bidang tertentu dan memberikan solusi yang tepat serta input yang komprehensif.

Hal senada juga berlaku pada daftar 22 kantor hukum non-litigasi yang dipilih in-house counsel Indonesia dalam survei kali ini. Terdapat beberapa kantor hukum yang telah dipilih dalam layanan jasa hukum litigasi, juga direkomendasikan kembali pada layanan jasa hukum non-litigasi.

Beragam alasan juga diutarakan in-house counsel sebagai dasar mereka memilih kantor-kantor hukum tersebut. Seperti, kantor hukum tersebut berpengalaman dalam bidang non-litigasi, responsive dan handal serta harga kompetitif, memahami karakteristik bisnis dari responden/perusahaan yang bermitra, hingga memiliki pengetahuan yang baik sampai pengalaman serta keahlian yang sesuai kebutuhan perusahaan.

Pentingnya Kantor Hukum Eksternal

Legal Advisor Pamapersada Nusantara, Boy Gemino Kalauserang mengatakan, korporasi juga dapat menggunakan lebih dari satu lawfirm tergantung dengan dinamika usaha dan persoalan yang dihadapi. “Misalnya ada dua hal berjalan bersamaan dalam satu waktu seperti contoh misalnya sedang jalankan proses aksi korporasi tapi ada perkara pidana berjalan bisa saja tunjuk counsel lain,” tambah Boy.

Tags:

Berita Terkait