​​​​​​​Daftar Advokat Terpilih oleh In-House Counsel Indonesia 2021
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

​​​​​​​Daftar Advokat Terpilih oleh In-House Counsel Indonesia 2021

Puluhan advokat ini dipilih in-house counsel Indonesia terkait layanan jasa hukum litigasi dan non-litigasi yang ditangani.

Oleh:
Ady Thea DA/JAN
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Daftar Advokat Terpilih oleh In-House Counsel Indonesia 2021
Hukumonline

Bukan hanya memilih kantor hukum "terbaik", para in-house counsel perusahaan-perusahaan terkemuka yang menjadi responden survei In-House Counsel Insight 2021 ini juga memilih advokat-advokat secara individu yang baik dalam bermitra dengan perusahaan. Tentu, pilihan in-house counsel ini bukan tanpa alasan, rata-rata mereka memilih para advokat tersebut karena puas dengan kinerja mereka selama ini.

Survei ini diikuti oleh 42 responden yang mewakili perusahaan. Responden atau in-house counsel perusahaan yang mengisi survei pun sangat beragam, beberapa di antaranya adalah BUMN terbesar di Indonesia, serta perusahaan start-up teknologi dengan valuasi unicorn dan bahkan decacorn. Selain itu, responden lainnya adalah para in-house counsel dari perusahaan-perusahaan multinasional, perusahaan-perusahaan terbuka, dan perusahaan-perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang seluruhnya adalah pelanggan Hukumonline.

Seperti survei-survei Hukumonline sebelumnya, survei kali ini juga memiliki tujuan yakni agar para in-house counsel memberikan pengalamannya terkait penggunaan kantor hukum eksternal yang selama ini bermitra oleh mereka bagi dalam bidang litigasi maupun non-litigasi. Sehingga, hasil survei bisa menjadi insight bagi advokat maupun kantor hukum yang ingin menjejakkan kerja mereka bersama perusahaan.

Dari survei yang digelar, Hukumonline memperoleh 54 nama advokat yang direkomendasikan in-house counsel dalam layanan jasa hukum litigasi maupun non-litigasi. Dari total 54 advokat tersebut, sebanyak 29 advokat direkomendasikan untuk layanan jasa hukum litigasi. Sedangkan sebanyak 25 advokat direkomendasikan terkait layanan jasa hukum non-litigasi.

Pada daftar 29 advokat litigasi yang direkomendasikan in-house counsel, tersebar dari berbagai kantor hukum Indonesia. Ada kantor hukum yang memiliki jumlah belasan hingga ratusan fee earners. Sejumlah alasan dari in-house counsel pun terungkap dari survei. Mulai dari advokat tersebut baik secara interpersonal, memiliki legal analisa yang baik, respon yang cepat dan tepat dan paham dengan kasus yang ditangani.

Hal senada juga berlaku pada daftar 25 advokat non-litigasi yang dipilih in-house counsel Indonesia dalam survei kali ini. Terdapat beberapa individu advokat yang telah dipilih dalam layanan jasa hukum litigasi, juga direkomendasikan kembali pada layanan jasa hukum non-litigasi.

Beragam alasan juga diutarakan in-house counsel sebagai dasar mereka memilih para individu advokat tersebut sebagai yang direkomendasikan dalam bidang non-litigasi. Seperti, memiliki komunikasi dan pengalaman yang baik di bidang merger and acquisition, paham dengan karakteristik bisnis perusahaan, respon yang cepat dan tepat serta handal dalam menangani kasus yang diberikan perusahaan.

Tags:

Berita Terkait