Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Sewenang-wenang Batalkan Perjanjian Investasi
Terbaru

Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Sewenang-wenang Batalkan Perjanjian Investasi

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur hal tersebut. Perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.  Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Foto: RES

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tak perlu khawatir terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Masyarakat jangan khawatir, undang-undang ini akan berlaku dan Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," kata Mahfud seperti dikutip Antara.

Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum. Karena, ujar Mahfud, MK menyatakan undang-undang itu tetap berlaku sampai dua tahun.

Menurut dia, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum. "Itu bunyi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selain itu, Pemerintah juga tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati, karena akan menjadi perkara internasional. "Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi, ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," kata Mahfud. (Baca: Pasca Putusan MK Soal UU Ciptaker: Uji Formil Jadi Kontrol Pembuatan UU)

Namun demikian, kata dia lagi, Pemerintah tetap menjamin kepastian dan keamanan investasi. "Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan Pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," kata Mahfud.

Di samping itu, Mahfud megatakan bahwa pemerintah menargetkan merevisi UU Cipta Kerja kurang dari dua tahun. "Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud.

Tags:

Berita Terkait