Pemotongan Anggaran Disebut Upaya Sistematis Mendegradasi Peran MPR RI
Pojok MPR-RI

Pemotongan Anggaran Disebut Upaya Sistematis Mendegradasi Peran MPR RI

Ironisnya pemotongan anggaran yang sangat signifikan sejak 2019 terjadi di saat kebutuhan anggaran MPR meningkat akibat penambahan jumlah anggota MPR RI menjadi 711 orang, penambahan jumlah pimpinan MPR RI dari 5 orang menjadi 10 orang, adanya pembentukan badan-badan dan lembaga alat kelengkapan majelis, serta pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketua Badan Penganggaran MPR RI Idris Laena. Foto: Istimewa.
Ketua Badan Penganggaran MPR RI Idris Laena. Foto: Istimewa.

JAKARTA - MPR RI sebagai salah satu lembaga tinggi Negara, yang diatur oleh konstitusi, dengan tujuan utama menjaga kedaulatan rakyat yang diatur dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai pembentuk konstitusi sudah seharusnya tidak dikebiri dengan memotong anggaran secara signifikan. Demikian diungkapkan Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Idris Laena, di Jakarta, Kamis (2/12), menanggapai klarifikasi Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, yang memberi jawaban atas statemen Profesor Dr.Ir.Fadel Mohamad, selaku Wakil Ketua MPR RI/Koordinator Bidang Anggaran.

"Atas kebijakan tersebut, maka muncul kesan bahwa pemotongan anggaran MPR RI sebagai upaya mendegradasi peran MPR RI sebagai lembaga tinggi Negara," kata Idris Laena yang didampingi Wakil-wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI, antara lain Sadarestuwati (Fraksi PDIP), Elnino (Fraksi Gerindra), Neng Eem Marhamah (Fraksi PKB) dan Syukur (Kelompok DPD) dan mengatasnamakan anggota Badan Penganggaran MPR RI. Ia menyebut pernyataan Fadel Mohamad adalah ungkapan Kekecewaan atas sikap Menteri Keuangan yang tidak memenuhi undangan Pimpinan MPR untuk melaksanakan rapat konsultasi.

Idris Laena merinci, MPR RI telah mengundang Menteri Keuangan untuk rapat konsultasi pada 27 Juli 2021. Namun karena alasan akan rapat dengan Presiden maka Menkeu menugaskan Wakil Menkeu menghadiri rapat tersebut. "Pimpinan MPR RI dapat memahami kesibukan Menkeu dan dengan legowo rapat tetap dilaksanakan," ujar Idris Laena.

Namun, menurut Idris Laena, kesimpulan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua MPR Bambang Soesatyo itu tidak bisa dilaksanakan dengan alasan belum mendapat persetujuan dari Menkeu. Untuk itu Pimpinan MPR RI berinisiatif mengundang Menkeu kembali melaksanakan rapat konsultasi pada 28 September 2021. Rapat ini kembali batal karena Menkeu akan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI.

"Pimpinan MPR RI kemudian meminta staf kesekjenan MPR untuk mengatur waktu dengan memberi keleluasaan kepada Menkeu untuk menetapkan waktunya, namun hingga saat ini rapat dimaksud tidak pernah terealisasi," ujar Idris Laena, menjelaskan. Hal inilah, menurutnya, yang membuat MPR RI menganggap Menkeu terkesan tidak menghargai MPR sebagai lembaga tinggi Negara.

Dijelaskan, pemotongan anggaran yang dialami MPR RI, menurut pandangan Pimpinan MPR RI, sama sekali tidak ada kaitannya dengan refocusing anggaran akibat Covid-19. Catatan di MPR RI, anggaran MPR RI telah mengalami pemotongan yang sistematis sejak tahun anggaran 2019 serta 2020, sebelum Covid 19 terjadi, dan itu terus berlanjut pada tahun anggaran 2021 serta 2022. "Anggaran yang pada 2018 sebesar Rp 1 triliun lebih dipotong hingga hanya kurang lebih Rp 660 miliar," kata Idris Laena.

Ia menjelasan, ironisnya pemotongan anggaran yang sangat signifikan sejak 2019 itu terjadi justru di saat kebutuhan anggaran MPR meningkat akibat penambahan jumlah anggota MPR RI menjadi 711 orang, penambahan jumlah pimpinan MPR RI dari 5 orang menjadi 10 orang, adanya pembentukan badan-badan dan lembaga alat kelengkapan majelis, serta pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI.

"Kegiatan utama MPR RI adalah melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang sejatinya dilaksanakan 6 kali setahun untuk setiap anggota MPR RI. Namun karena pemotongan anggaran MPR RI  tersebut maka terpaksa dikurangi hanya dapat dilaksanakan 4 kali setahun, bahkan untuk tahun anggaran 2022 hanya dapat dialokasikan sebanyak 2 kali setahun," ujar Idris Laena.

Ia menambahkan, padahal  pada rapat konsultasi sebelumnya yang pernah dilaksanakan, Menkeu telah menjanjikan untuk memberi alokasi anggaran kegiatan MPR RI, khususnya Sosialisasi 4 Pilar MPR kembali seperti sebelum terjadinya pemotongan anggaran, yakni 6 kali setahun.

"Yang lebih memperihatinkan, kegiatan Dengar Pendapat Masyarakat (DPM) yang seyogyanya dilakukan 6 kali setahun, namun sejak tahun 2020 sudah tidak ada alokasi anggaran untuk itu," kata Idris Laena.

Tags: