Tiga Manfaat Pro Bono Bagi Advokat
Utama

Tiga Manfaat Pro Bono Bagi Advokat

Mengasah keterampilan dan membangun jaringan; membangun citra dan meningkatkan nilai tambah dibanding advokat lain; serta menjadi sarana publikasi melaluii ajang penghargaan pro bono yang digelar Hukumonline.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Tiga Manfaat Pro Bono Bagi Advokat
Hukumonline

Ajang Pro Bono Awards 2021 yang diselenggarakan Hukumonline akan digelar 16 Desember 2021. Kegiatan ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada advokat dan kantor hukum yang berdedikasi menjalankan kewajiban pro bono. Advokat memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Beleid itu mengatur kewajiban bagi advokat, salah satunya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau dikenal dengan istilah pro bono.

Legal Research and Analysis Manager Hukumonline, Christina Desy, menyebut beberapa peraturan yang mengatur tentang pro bono, seperti UU No.18 Tahun 2003; PP No.83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma; dan Peraturan Peradi No.1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Pro bono ini juga mandat UUD 1945 yang menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat dan kedudukan yang setara bagi setiap warga negara di hadapan hukum.

Tapi, untuk mewujudkan mandat tersebut Pemerintah tidak bisa melakukannya sendirian, misalnya melalui program bantuan hukum yang sudah berjalan belum menjangkau akses bantuan hukum secara merata. Untuk itu, Desy menyebut para advokat diharapkan dapat membantu hal tersebut melalui pro bono.

“Harapannya masyarakat Indonesia punya akses lebih baik terhadap keadilan dan terpenuhinya tujuan Indonesia sebagai negara hukum,” kata Dessy dalam diskusi secara daring bertema “Road to Pro Bono Indonesia Awards 2021: Kenali Pro Bono Lebih Dekat Bagi Mahasiswa Hukum”, Kamis (2/12/2021).

Selain pro bono ada juga istilah bantuan hukum. Desy menjelaskan bedanya, pro bono itu merupakan jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium, meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Sedangkan bantuan hukum yakni jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dengan pendanaan yang berasal dari APBN.

“Pro bono dan bantuan hukum itu keduanya sama-sama bantuan hukum secara cuma-cuma. Tapi bedanya pro bono itu kewajiban advokat dan dana juga dari advokat yang memberikan bantuan hukum. Tapi kalau bantuan hukum itu program dari negara dan anggarannya dari APBN,” ujar Desy.

Kedua jenis bantuan hukum juga targetnya sama yakni masyarakat tidak mampu. Advokat dianjurkan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sedikitnya 50 jam setiap tahun. Tapi tidak ada sanksi yang jelas jika kewajiban itu tidak dijalankan oleh advokat. Hanya saja, dalam Peraturan Peradi No.1 Tahun 2010 disebutkan bagi advokat yang tidak memenuhi anjuran tersebut, maka proses perpanjangan kartu advokatnya bisa ditolak.

Tags:

Berita Terkait