Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, dan Contohnya
Terbaru

Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, dan Contohnya

Perlindungan hukum adalah upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi Perlindungan Hukum. Sumber: pexels.com
Ilustrasi Perlindungan Hukum. Sumber: pexels.com

Semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum. Lalu, apa yang dimaknai sebagai perlindungan hukum? Lalu, bagaimana macam-macam penerapannya di Indonesia? Berikut ulasan selengkapnya.

Pengertian Perlindungan Hukum

Secara terminologi, perlindungan hukum dapat diartikan dari gabungan dua definisi, yakni “perlindungan” dan “hukum”. KBBI mengartikan perlindungan sebagai hal atau perbuatan yang melindungi. Lalu, hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Merujuk definisi tersebut, perlindungan hukum dapat diartikan dengan upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Singkatnya, perlindungan hukum adalah fungsi dari hukum itu sendiri; memberikan perlindungan.

Beranjak dari definisi sederhana tersebut, Kamus Hukum mengartikan perlindungan hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Peraturan ini dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan menyebabkan pengambilan tindakan.

Baca juga:

Unsur-Unsur Perlindungan Hukum

Terkait unsur-unsur perlindungan hukum, Rikha Y. Siagian (2020) menerangkan suatu bentuk perlindungan dapat dikatakan perlindungan hukum jika memenuhi unsur sebagai berikut.

  1. Perlindungan dari pemerintah untuk masyarakat.
  2. Pemberian jaminan kepastian hukum dari pemerintah.
  3. Berhubungan dengan hak-hak warga negara.
  4. Adanya sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya.
Tags:

Berita Terkait