Masyarakat Diimbau Waspada Penawaran Aset Kripto
Terbaru

Masyarakat Diimbau Waspada Penawaran Aset Kripto

Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing . Foto: RES
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing . Foto: RES

Vibrasi penawaran aset kripto semakin marak pada masyarakat. Fenomena ini menjadi perhatian otoritas karena dikhawatirkan terjadi penipuan yang merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Tongam.

Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi. Hal ini perlu diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan serta menyetorkan dananya. (Baca: Pentingnya Kesadaran Masyarakat untuk Menghindari Pinjol Ilegal)

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami berbagai poin seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian, masyarakat juga perlu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.  Masyarakat juga diimbau memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya.

Sementara itu, SWI juga menyampaikan mengenai penutupan 103 entitas pinjaman online ilegal.  Aktivitas pinjol tersebut beredar melalui aplikasi di HP dan di website sehingga dengan mudah merugikan masyarakat.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam.

Tags:

Berita Terkait