Melihat Kembali Urgensi Lahirnya UU HPP
Utama

Melihat Kembali Urgensi Lahirnya UU HPP

UU HPP disebut sebagai sebuah reformasi di sektor perpajakan. Tantangan dalam UU HPP terdapat dalam pembuatan aturan teknisnya, yang mana diperlukan partisipasi publik untuk memberi masukan.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk meningkatkan pendapatan dan juga mencapai pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan, Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) telah memperkenalkan beberapa pokok perubahan kebijakan secara simultan untuk beberapa jenis pajak.

Urgensi reformasi perpajakan di Indonesia perlu dilakukan karena beberapa alasan, salah satunya efek dari pandemi Covid-19. UU HPP merupakan salah satu produk reformasi perpajakan, di mana reformasi perpajakan merupakan suatu proses yang berjalan secara simultan, mulai dari tahun 1983, 1990, 2000 dan terus bergulir hingga saat ini.

Pada dasarnya ada beberapa alasan mengenai adanya urgensi reformasi perpajakan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Heri Kuswanto selaku Kasubdirektorat Peraturan Pph Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sebuah webinar, Jumat (3/12).

“Adanya UU HPP ini bertujuan untuk membuat basis pajak yang kuat dan makin merata berdasarkan APBN yang sehat serta berkelanjutan, sehingga menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi,” ungkapnya.

Heri melanjutkan pajak merupakan tulang punggung APBN, adanya reformasi ini diharapkan bisa menopang kebutuhan pembangunan yang baik, sehingga menjadikan pajak yang adil, sehat, efektif dan akuntabel. (Baca: Pemerintah Akan Terbitkan 43 Aturan Turunan UU HPP)

Reformasi perpajakan ini pada dasarnya memiliki dua segmen, yaitu reformasi di bidang kebijakan dan reformasi di bidang administrasi. Reformasi kebijakan merupakan perbaikan-perbaikan reformasi yang dituangkan di UU HPP dengan tujuan utama memperluas basis pajak, sehingga menjawab tantangan daya saing dengan negara lain.

Sedangkan di bidang administrasi perpajakan terus disempurnakan sehingga menghasilkan kemudahan dan efektifitas bagi wajib pajak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait