Pembentuk UU Sepakati 40 RUU Prolegnas 2022, Ini Daftarnya!
Utama

Pembentuk UU Sepakati 40 RUU Prolegnas 2022, Ini Daftarnya!

Menggunakan lima parameter RUU yang dapat masuk daftar prolegnas prioritas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Setelah menggelar pembahasan secara maraton, akhirnya DPR, pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Kesepakatan itu diputuskan secara bulat dalam rapat paripurna oleh anggota dewan yang hadir.

“Apakah laporan pimpinan Badan Legislasi mengenai penetapan Prolegnas Prioritas 2022 dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Kompleks Gedung Parlemen, (7/12/2021). Secara bulat anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya.  

Wakil Ketua Baleg DPR, Ibnu Multazam mengatakan dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2022 ini pihaknya menerima 86 RUU usulan dari berbagai pihak. Mulai komisi, fraksi, anggota dewan, dan masyarakat sebanyak 64 RUU. Sedangkan pemerintah sebanyak 15 RUU. Sementara DPD sebanyak 7 RUU. Berdasarkan usulan tersebut, Baleg, pemerintah dan DPD menyepakati penggunaan lima parameter terhadap RUU yang dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.

Pertama, RUU yang masuk dalam tahap Pembicaraan Tingkat I. Kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres). Ketiga, RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg. Keempat, RUU yang masuk dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg. Kelima, RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.

“Pada akhirnya dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD yang diselenggarakan pada tanggal 6 Desember 2021 memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022,” ujarnya. (Baca Juga: Pemerintah-DPD Usulkan Puluhan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022)

Menurutnya, RUU yang masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022 disepakati sebanyak 40 RUU. Dia merinci ke-40 RUU itu adalah 26 RUU usulan DPR; 12 RUU usulan pemerintah; dan 2 RUU usulan DPD. Dia melanjutkan hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas 2022 bakal ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pemerintah mengamini pandangan Baleg. Sebagai pemangku kepentingan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pemerintah mengajak semua pihak berkomitmen dalam menyelesaikan pembahasan RUU yang masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah dalam prolegnas prioritas tahun sebelumnya. Termasuk RUU yang telah masuk dalam daftar perencanaan.

Diharapkan kinerja Prolegnas Prioritas tahun 2022 menjadi lebih baik. Hal ini harus tercermin dari meningkatnya angka realisasi penyelesaian RUU. Dia juga berharap sinergitas antara pemerintah dengan DPR dan DPD dapat berjalan dengan baik dalam kerja-kerja di bidang perencanaan, penyusunan, pembahasan peraturan perundang-undangan.

“Semoga kita semua diberikan kekuatan dan kemampuan untuk melaksanakan dan mewujudkan Prolegnas sesuai target secara optimal.”

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait