Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Ini Respons Penasihat Hukum
Terbaru

Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Ini Respons Penasihat Hukum

JPU menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan saat akan diperiksa petugas pada Maret 2020 lalu. Foto: RES
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan saat akan diperiksa petugas pada Maret 2020 lalu. Foto: RES

Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Persero) atau Asabri telah memasuki persidangan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Senin (6/12). Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut salah seorang terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat hukuman mati. JPU menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12), seperti dikutip dari Antara.

Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini. Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti.

"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Stepanus Robin Pertanyakan Permohonan Justice Collaborator)

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; akibat perbuatan terdakwa adalah kerugian negara yang mencapai Rp12,643 triliun, sedangkan penyitaan aset-aset terdakwa hanya Rp2,434 triliun terdakwa adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun," ujar jaksa.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru. "Hal yang meringankan, meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa, tapi tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan terdakwa sehingga hal-hal tersebut patut dikesampingkan," kata jaksa pula.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait