Resmi Disahkan, Ini Delapan Substansi UU Kejaksaan Hasil Perubahan
Utama

Resmi Disahkan, Ini Delapan Substansi UU Kejaksaan Hasil Perubahan

Seperti usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di MK, hingga tugas dan wewenang jaksa.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly dan pimpinan DPR saat pengesahan RUU Kejaksaan menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (7/12/2021). Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly dan pimpinan DPR saat pengesahan RUU Kejaksaan menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (7/12/2021). Foto: RES

Tak butuh waktu panjang, hanya membutuhkan beberapa hari pembahasan, Rancangan UU Kejaksaan disepakati di tingkat pertama kemudian disahkan dalam rapat paripurna. Palu sidang rapat paripurna diketuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pertanda persetujuan secara bulat anggota dewan terhadap RUU Kejaksaan menjadi UU.

“Apakah RUU Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” ujar Dasco menanyakan ke anggota dewan dalam rapat paripurna, Selasa (7/12/2021) kemarin.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan, Adies Kadir dalam laporan akhirnya menyampaikan  pembahasan RUU Kejaksaan boleh dibilang relatif singkat. Sebab, Panja mulai melakukan pembahasan sejak 22-24 November bersama pemerintah. Kemudian pada 2 Desember Panja membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) merumuskan dan mensinkronisasi seluruh materi muatan.

Sedangkan pada 6 Desember 2021, pengambilan keputusan tingkat pertama yang hasilnya pemerintah dan Panja RUU Kejaksaan di Komisi III menyetujui dan menyepakati RUU tersebut dibawa dalam rapat paripurna. Terdapat delapan substansi yang menjadi materi muatan dalam pembahasan yang disepakati.

Pertama, usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat. Menurutnya, klausul tersebut sebagai penyesuaian karena pergeseran dunia pendidikan yang semakin cepat dan peserta didik semakin mudah menyelesaikan pendidikan sarjananya. Hal ini sekaligus memberi kesempatan karir yang lebih panjang. Panja, kata Adies, menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

“Tak hanya itu, perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah dalam Pasal 12 UU 16/2004 semula 62 tahun menjadi 60 tahun,” kata dia. (Baca Juga: Rasio Legis Mengeluarkan Status Jaksa dari Rumpun ASN)

Kedua, penegasan lembaga pendidikan khusus Kejaksaan. Menurutnya, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan dalam meningkatkan profesionalisme korps adhyaksa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga pendidikan khusus. Sebab, Kejaksaan berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

Tags:

Berita Terkait