Surat Wakil Ketua MA dan Masalah Dualitas Yurisdiksi Sengketa Pertanahan

Surat Wakil Ketua MA dan Masalah Dualitas Yurisdiksi Sengketa Pertanahan

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pernah mengirimkan surat ke Menteri ATR/BPN untuk mengingatkan masalah penyelesaian sengketa pertanahan melalui pengadilan. Putusan-putusan pengadilan TUN perlu dijadikan rujukan.
Surat Wakil Ketua MA dan Masalah Dualitas Yurisdiksi Sengketa Pertanahan

Dalam hukum Indonesia dikenal beberapa istilah yang bernuansa perselisihan para pihak mengenai pertanahan, yaitu sengketa pertanahan, konflik pertanahan, dan perkara pertanahan. Pembedaan istilah ini disebut dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Dalam regulasi terbaru, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, istilah-istilah tersebut juga dipertahankan. Regulasi ini membedakan sengketa atau konflik pertanahan ke dalam tiga golongan. Suatu kasus digolongkan menjadi kasus berat apabila melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.

Dikualifikasikan sebagai kasus sedang apabila kasus antarpihak berdimensi hukum dan/atau administrasi cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan. Suatu kasus dikategorikan kasus ringan apabila merupakan pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pengadu atau pemohon.

Sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosial dan politik. Konflik pertanahan diartikan sebagai perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosial dan politik. Adapun perkara pertanahan adalah perselisihan pertanahan yang penyelesaiannya dilaksanakan oleh lembaga peradilan. Dalam konteks tulisan ini, ketiga istilah dipergunakan secara bergantian untuk menggambarkan perkara tanah yang diadili melalui pengadilan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional