Pemerintah Mulai Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Arahan Putusan MK
Terbaru

Pemerintah Mulai Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Arahan Putusan MK

Dalam proses perbaikan UU Cipta kerja ini, pemerintah akan membuat sesempurna mungkin yang sesuai dengan amanat putusan MK agar jangan sampai ada lagi yang menguji materi ke MK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Instagram Live Hukumonline Special Edition Cipta Kerja Updates bertajuk 'UU Cipta Kerja di Persimpangan Jalan: Bagaimana Respons Pemerintah?', Kamis (9/12/2021) malam. Foto: AID
Instagram Live Hukumonline Special Edition Cipta Kerja Updates bertajuk 'UU Cipta Kerja di Persimpangan Jalan: Bagaimana Respons Pemerintah?', Kamis (9/12/2021) malam. Foto: AID

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji formil Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus menjadi perhatian publik. Dalam Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan UU No.11 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

MK memberi tenggang waktu selama 2 tahun bagi pembentuk UU untuk memperbaiki proses pembentukan UU Cipta Kerja. Bila tidak diperbaiki dalam tenggang waktu 2 tahun, UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional secara permanen. Jika demikian, konsekuensinya pasal-pasal atau materi muatan sejumlah undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Dalam tenggang waktu 2 tahun itu pula menangguhkan segala tindakan/kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU Cipta Kerja.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengapresiasi putusan MK. Ia mengatakan pemerintah wajib mengikuti putusan MK. Dia menilai putusan MK itu adalah putusan yang bijak. Sebab, sudah banyak peraturan turunan yang terbit dari UU Cipta Kerja. Karenanya, MK memutuskan inkonstitusional bersyarat.

“Dalam putusan uji formil UU Cipta Kerja ini, MK sudah cukup bijak dan pemerintah wajib mengikuti putusan ini,” kata Dini Shanti Purwono dalam Instagram Live Hukumonline Special Edition Cipta Kerja Updates bertajuk “UU Cipta Kerja di Persimpangan Jalan: Bagaimana Respons Pemerintah?”, Kamis (9/12/2021) malam.

Dini mengatakan dalam kesempatan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, maka pemerintah perlu membuat terobosan baru lagi. Terobosan baru yang dimaksud sesuai dengan arahan putusan MK itu. “Kita menghargai dan kita akan membuat terobosan dalam upaya memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai arahan putusan MK,” ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai putusan MK itu saat ini masih berlaku UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya yang telah dibuat. Hanya saja, tetapi tidak boleh membuat keputusan atau kebijakan aturan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas. “Untuk membuat kebijakan-kebijakan yang strategis di lapangan ditunda dulu sampai UU-nya selesai diperbaiki. Saat ini UU-nya mulai dilakukan perbaikan dan sudah direncanakan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022.   

Editorial in Chief Hukumonline Fathan Qorib mengatakan mayoritas ruang publik mendukung keberadaan UU Cipta Kerja ini. Akan tetapi, tidak sedikit juga publik mengkritik berlakunya UU Cipta Kerja ini. Nah, dengan adanya putusan MK tersebut menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja agar kemanfaatan yang ada dalam UU Cipta Kerja tetap dapat dirasakan masyarakat ke depannya.

Tags:

Berita Terkait