“Jerat” Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Terbaru

“Jerat” Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Dalam kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan salah seorang guru di sebuah boarding school di Cibiru, Bandung, layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya atau hukuman maksimum. Bahkan dapat diancam tambahan hukuman kebiri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Masyarakat sedang dikejutkan dengan pemberitaan seorang guru boarding school yang merudapaksa belasan siswinya hingga hamil dan melahirkan di Bandung, Jawa Barat. Peristiwa tersebut menimbulkan empati masyarakat terhadap para santriwati dan mendorong agar pelaku dihukum dengan sanksi berat bahkan dikebiri.

Ketentuan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 23/2002) dan perubahannya. Kemudian, aturan kebiri tersebut diturunkan dalam Peraturan Pemerintah 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP 70/2020).

Dalam PP 70/2020 dijelaskan tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitas.

Aturan tersebut juga menjelaskan pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (Baca: Perlunya Ruang Aman di Lingkungan Kampus Cegah Tindakan Kekerasan Seksual)

Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Tindakan kebiri kimia tersebut dilakukan paling lama dua tahun dan tanpa menghilangkan sanksi pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara, pelaku anak tidak dapat dikenakan sanksi kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Tags:

Berita Terkait