Begini Tata Cara Permintaan Informasi ke PPATK
Utama

Begini Tata Cara Permintaan Informasi ke PPATK

Permintaan informasi yang masuk ke PPATK bisa dilakukan melalui aplikasi GOAML ataupun surat biasa. Penting bagi syarat formal dan material terpenuhi agar permintaan informasi dapat disampaikan dan diproses oleh PPATK.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit
Narasumber Diskusi Diseminasi Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Selasa (14/12/2021). Foto: CR-28
Narasumber Diskusi Diseminasi Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Selasa (14/12/2021). Foto: CR-28

Dalam 5 tahun terakhir, statistik permintaan informasi yang diolah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus meningkat. Dari tahun 2017 dengan 610 permintaan hingga tahun 2019 terdapat 956 permintaan. Namun, sejak pandemi Covid-19 menerpa Indonesia pada tahun 2020, permintaan informasi sempat menurun dari tahun sebelumnya ke angka 630 permintaan. Tetapi seiring berjalannya waktu, kini kecenderungannya permintaan informasi PPATK kembali meningkat. Pada 2021 sudah tercatat adanya lonjakan permintaan informasi ke angka 696.

“Kalau kita perhatikan permintaan informasi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, nampak ada konsistensi jumlah tema permintaan informasi. Seperti di tahun 2020 dan 2021 ada lima tema yang mendominasi yaitu berkaitan dengan korupsi, perpajakan, penipuan, fit and proper, dan narkotika,” ujar Plt. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Aris Priatno, dalam diskusi Diseminasi Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Selasa (14/12/2021).

Dia menerangkan terbitnya Peraturan PPATK No. 15 Tahun 2021 itu lantaran ada kecenderungan permintaan informasi ke PPATK bakal terus mengalami kenaikan dan memudahkan pihak-pihak berkepentingan memperoleh informasi yang diinginkan secara efektif dan efisien.

Diseminasi Peraturan PPATK ini juga antara lain untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; mengoptimalkan penerimaan negara melalui asset tracing dan asset recovery; serta mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme khususnya untuk pengangkatan pejabat strategis.

Dalam proses analisis pemberian informasi secara sederhana diawali dengan permintaan informasi yang masuk ke PPATK baik melalui GOAML maupun surat biasa. Selanjutnya, permintaan tersebut kemudian dilakukan verifikasi formal oleh Direktorat Kerja Sama dan Humas PPATK. Dalam prose ini, bila permintaan informasi tidak memenuhi kebutuhan formal yang disyaratkan, maka permintaan itu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

“Dalam permintaan informasi, kami menyampaikan dua syarat yaitu syarat formal dan material untuk dipenuhi terlebih dahulu agar permintaan informasi itu dapat disampaikan ke PPATK,” kata Aris Priatno.   

Syarat formal permintaan informasi ke PPATK diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis; Kapolri atau Kapolda; Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (keperluan Mutual Legal Assistance/MLA); Jaksa Agung atau Kepala Kejaksaan Tinggi; Pimpinan instansi lembaga komisi Komandan Pusat PM/Kepala Oditur Militer; Pimpinan, direktur, atau pejabat yang setingkat atau pimpinan satker atau kantor di lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan (PJK); Pimpinan lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara; Pimpinan dari lembaga lain yang terkait dengan pencegahan & pemberantasan TPPU atau tindak pidana lain yang terkait TPPU.

Tags:

Berita Terkait