Kini, Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi Asalkan….
Utama

Kini, Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi Asalkan….

Dengan syarat bila putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan. Foto: RES
Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait putusan PKPU tidak bisa diajukan upaya hukum apapun. Dalam putusan yang dibacakan, Rabu (15/12/2021), MK menyatakan Pasal  235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 inkonstitusional bersyarat. Sementara pengujian Pasal 295 ayat (1) UU 37/2004 dinyatakan ditolak.   

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor’," ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan bernomor 23/PUU-XIX/2021, Rabu (15/12/2021).

Sebelumnya, Pasal 235 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU berbunyi “Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.” Sedangkan, Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU berbunyi “Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”

Permohonan pengujian ketiga pasal tersebut diajukan oleh Direktur Utama PT Sarana Yeoman Sembada, Sanglong alias Samad, yang diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Husendro & Partners. Alasannya, Bab II UU No.37 Tahun 2004 mulai Pasal 2 s.d. Pasal 221 UU No.37 Tahun 2004 memberikan upaya hukum kasasi/PK bagi putusan pailit yang dimohonkan langsung dari permohonan pailit. Sedangkan bagi pailit yang berasal dari permohonan PKPU dalam Bab III Pasal 222 s.d. Pasal 294 UU No.37 Tahun 2004, tidak bisa diajukan upaya hukum apapun.

Hal ini telah menimbulkan kerugian secara konstitusional baik bagi pemohon maupun debitur-debitur lain yang pembuktian perkara utangnya tidak sederhana. Kedua pasal tersebut jelas ada ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan persamaan status di hadapan hukum bagi badan usaha berstatus debitor yang menjadi Termohon PKPU yang diajukan kreditur. 

Pemohon menilai norma hukum tersebut malah dipakai sebagai modus dalam dunia bisnis yang bisa membahayakan perekonomian nasional. Modusnya diambil “jalan pintas” melalui permohonan PKPU sebagaimana dialami pemohon. PT Sarana digugat PKPU tiga kali dan ditolak semuanya. Tapi dalam gugatan PKPU keempat dikabulkan Pengadilan Niaga Medan pada 15 Desember 2020.

Atas putusan itu, PT Sarana mencoba mengajukan upaya hukum kasasi pada 18 Februari 2021 dan juga Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Februari 2021. Akan tetapi, ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan di mana Panitera Penggantinya mengatakan alasan penolakan berdasarkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Nomor 37 tahun 2004. Artinya, Pemohon  tidak bisa membela diri karena UU Kepailitan dan PKPU tidak membolehkan upaya hukum apapun. Padahal, PT Sarana menilai perusahaannya sehat dan sangat baik keuangannya.

Tags:

Berita Terkait