Revisi UMP, Gubernur DKI Jakarta Dinilai Langgar 3 Pasal PP Pengupahan
Terbaru

Revisi UMP, Gubernur DKI Jakarta Dinilai Langgar 3 Pasal PP Pengupahan

Apindo akan menggugat Keputusan Gubernur Jakarta yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Serikat buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Jakarta dan mendorong seluruh Gubernur untuk menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai usulan Bupati/Walikota.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani bersama pengurus Kadin menggelar konferensi pers menyikapi revisi UMP DKI Jakarta 2022, Senin (20/12/2021). Foto: ADY
Ketua DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani bersama pengurus Kadin menggelar konferensi pers menyikapi revisi UMP DKI Jakarta 2022, Senin (20/12/2021). Foto: ADY

Polemik penetapan UMP Jakarta tahun 2022 terus berlanjut setelah Gubernur Jakarta, Anies Rasyid Baswedan merevisi kenaikan UMP dari Rp4.453.953 menjadi Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 (5,1 persen) dibanding UMP tahun 2021. Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin bakal menggugat kebijakan tersebut ke PTUN Jakarta.

Ketua DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, menilai rencana Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2022 melanggar sedikitnya 3 pasal dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pertama, melanggar Pasal 26 yang mengatur formula penetapan upah minimum yang berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Hariyadi menyebut revisi UMP yang dilakukan Gubernur tidak mengikuti formula tersebut.

Kedua, Pasal 27, mengamanatkan penyesuaian UMP dilakukan sesuai tahapan perhitungan sebagaimana formula yang diatur Pasal 26. Jika UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka Gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan atau tidak naik.

Ketiga, Pasal 29, yang mengatur penetapan UMP dilakukan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Menurut Hariyadi, revisi UMP Jakarta tahun 2022 dilakukan secara sepihak oleh Gubernur Jakarta. Revisi itu membuat tujuan upah minimum sebagai jaring pengaman akan sulit dilaksanakan. Pengusaha menggunakan jaring pengaman itu sebagai acuan dalam membuat struktur dan skala upah.

Jika upah minimum dijadikan sebagai upah rata-rata, Hariyadi menyebut pengusaha sulit menerapkan struktur dan skala upah karena ruang untuk menaikan upah diatas upah minimum menjadi kecil atau bahkan tidak ada. Hal ini akan menimbulkan risiko bagi pencari kerja baru karena pengusaha akan lebih memilih pekerja/buruh yang lebih pengalaman.

“Kami minta Menteri Ketenagakerjaan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak patuh hukum ketenagakerjaan. Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak patuh aturan,” kata Hariyadi dalam konferensi pers secara daring dan luring, Senin (20/12/2021). (Baca Juga: Apindo Minta Gubernur DKI Jakarta Batalkan Revisi UMP 2022)

Hariyadi mengatakan pihaknya akan menunggu terbitnya Keputusan Gubernur yang merevisi UMP Jakarta 2022. Setelah keputusan itu terbit Apindo DKI Jakarta akan mengkoordinasi proses gugatannya ke PTUN. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pengusaha di Jakarta diimbau untuk tidak melaksanakan UMP DKI Jakarta hasil revisi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait