PPATK Terima 22 Juta Laporan Sepanjang 2021 Melalui Kanal GoAML
Kaleidoskop 2021

PPATK Terima 22 Juta Laporan Sepanjang 2021 Melalui Kanal GoAML

Kasus yang paling banyak dianalisis oleh PPATK adalah kasus korupsi, perpajakan, penipuan serta penggelapan, perdagangan rokok ilegal dan pendanaan terorisme.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 PPATK yang disiarkan secara daring. Foto: CR-27
Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 PPATK yang disiarkan secara daring. Foto: CR-27

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan sejumlah capaian lembaganya dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. PPATK melewati tahun 2021 dengan dinamika tantangan dan kesempatan untuk memberikan kontribusi terbaik dalam rezim anti pencucian uang pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Dalam konferensi pers refleksi akhir tahun PPATK pada Selasa (21/12) lalu yang dilakukan secara daring, Ivan mengungkapkan refleksi ini penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana langkah dan rencana PPATK untuk menyongsong tahun 2022 dengan penuh semangat dan melaksanakan strategi yang efektif serta efisien untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Ivan mengungkapkan memasuki tahun 2021, tantangan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak bisa dikatakan sederhana. Selain pandemi yang masih terus bergulir, ada banyak persoalan mengenai dinamika tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan senjata pemusnah massal.

“Selain itu, isu-isu terkait perkembangan fintech, bitcoin dan turunannya menjadi dinamika PPATK dalam menyelesaikan pekerjaan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” katanya. (Baca Juga: Rentetan Permasalahan Internal di KPK Timbulkan Ketidakpercayaan Publik)

Jumlah hasil pemeriksaan dan hasil analisis PPATK diakui tidak meningkat secara drastis, namun cukup mengalami peningkatan yang signifikan. Menurutnya, para pelaku tindak pidana pencucian uang sudah berubah, berbeda dengan periode sebelum masa pandemi.

Ivan mengatakan bahwa beberapa upaya sudah dilakukan, di antaranya PPATK sudah melakukan perluasan jumlah penyidik. PPATK menerima Putusan MK No.15 Tahun 2021, di mana dalam putusan ini jumlah penyidik tidak lagi berjumlah enam orang, melainkan lebih dari itu. PPATK juga telah melakukan upaya transformatif mengantisipasi semua tantangan dan ancaman.

“Proses analisis pun dilakukan berbeda, PPATK selama tahun 2021 bekerja tidak lagi menggunakan sistem yang sama dengan sebelumnya, melainkan telah menggunakan goAML,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait