Catatan Negatif untuk Kinerja DPR Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

Catatan Negatif untuk Kinerja DPR Sepanjang 2021

Mulai di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran. DPR terus berupaya memaksimalkan tugas dan fungsinya sesuai kewenangan konstitusionalnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

“Jauh panggang dari api”. Pepatah itu layak disematkan pada kinerja lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepanjang tahun 2021 Tiga fungsi DPR yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sepanjang tahun 2021 dinilai publik tidak cukup memuaskan. “Catatan Formappi sepanjang tahun 2021 menunjukkan kinerja DPR tak cukup memuaskan,” ujar peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius dalam “Refleksi Akhir Tahun 2021”, Selasa (28/12/2021) di Jakarta.

Lucius mengatakan fungsi legislasi menjadi sorotan setiap tahunnya. Pada periode 2021, DPR bersama pemerintah hanya mampu menyelesaikan 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan menjadi UU dari 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021. Dia melihat kondisi keanggotaan fraksi partai koalisi cenderung dominan, sehingga proses penyusunan, pembahasan hingga pengesahan kebijakan di parlemen sangat efektif. Belum satupun kebijakan negara dalam bentuk RUU diputuskan DPR berlangsung alot, penuh perdebatan hingga berujung deadlock.

Bahkan, proses pembahasan sejumlah kebijakan, seperti RUU, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanda Negara (APBN) hingga pertanggungjawaban APBN tidak berlangsung lama dan menegangkan. Kata lain, nyaris semua dapat dibahas secara maraton dan tanpa adanya perdebatan sengit. Bila sebuah kebijakan menguntungkan masyarakat, proses yang efektif dan cepat patut diapresiasi. Namun yang terjadi malah sebaliknya.

“Akan tetapi, proses yang efektif sebagaimana tercermin dari mudahnya kebijakan dibahas dan diputuskan DPR lebih memperlihatkan wajah DPR yang tak berdaya, tumpul, tak punya sikap kritis, dan tegas serta ‘manut’ pada pemerintah,” kritiknya.

Bagi Formappi, kata Lucius, proses yang cepat dalam pembahasan sebuah RUU akibat kecenderungan pemerintah bisa mengendalikan DPR. Kendali itu dilakukan melalui partai politik koalisi yang selanjutnya menjadi acuan fraksi-fraksi di parlemen. Menurutnya, ketika DPR sekedar menjadi “stempel” pemerintah, kualitas kebijakan seperti RUU yang dihasilkan menjadi terabaikan. Misalnya, Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 soal pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengkonfirmasi kelemahan DPR dalam menghasilkan UU yang berkualitas.

Kendati UU 11/2020 menjadi produk kinerja DPR periode 2020, namun putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 menjadi catatan penting menilai kualitas kinerja DPR. Lagipula, pola pembahasan RUU yang diterapkan DPR dalam kurun beberapa tahun terakhir nyaris sama yakni kecenderungan membahas terburu-buru sembari menghindari partisipasi publik demi memuluskan pengaturan yang memihak kepada sekelompok pihak.

“Capaian 8 RUU Prioritas dari 33 RUU yang direncanakan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 hanya hanya memperlihatkan minimnya hasil kerja DPR, tetapi juga membuktikan ketidakpedulian DPR pada RUU-RUU yang mendesak untuk publik, seperti RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga RUU Penanggulangan Bencana.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait