Melihat Capaian MA Selama Tahun 2021
Kaleidoskop 2021

Melihat Capaian MA Selama Tahun 2021

Capaian yang diraih MA, mulai meningkatnya rasio produktivitas memutus perkara; penganugerahan WBK/WBBM; menerbitkan kebijakan berupa Perma, SEMA, SK KMA; hingga kembali memperoleh predikat WTP untuk ke-9 kalinya.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit
Ketua MA Prof. Dr. HM. Syarifuddin, dalam Refleksi Akhir MA Tahun 2021, Rabu (29/12/2021). Foto: CR-28
Ketua MA Prof. Dr. HM. Syarifuddin, dalam Refleksi Akhir MA Tahun 2021, Rabu (29/12/2021). Foto: CR-28

Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya merupakan lembaga negara yang memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Untulk itu, MA dan badan peradilan di bawahnya memiliki fungsi utama di bidang penanganan perkara. Hingga 27 Desember 2021, MA telah memutus 19.087 perkara dari jumlah beban perkara tahun ini sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13%.

Artinya, rasio produktivitas memutus jumlah perkara telah melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 75% atau lebih tinggi 24,13%. Faktanya, jumlah perkara yang diputus tahun ini lebih sedikit ketimbang tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, terdapat penurunan sebesar 7,17%. Hal ini disebabkan penurunan jumlah perkara yang masuk ke MA.

“Perkara-perkara pertanahan memang banyak yang masuk ke MA. Tapi, semua perkara sama saja, mau perkara besar, perkara kecil, perkara berat, perkara ringan. Kita berupaya semua bisa kita selesaikan semua dengan baik sesuai kemampuan profesional para hakim agung,” ujar Ketua MA Prof. Dr. HM. Syarifuddin, dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 di Gedung MA, Rabu (29/12/2021). (Baca Juga: Sepanjang 2021, KY Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Terhadap 85 Hakim)  

Syarifuddin melanjutkan dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021, tercatat 18.514 atau 97% diantaranya telah dijatuhkan putusan dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan. Peningkatan lain ditemukan pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021.

Selain itu, dalam hal pembangunan zona integritas pengadilan menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), MA dan badan peradilan yang di bawahnya terus berupaya mengubah budaya kerja aparatur dan meningkatkan pelayanan publik. Pada tahun ini, terdapat perolehan 48 satuan kerja yang meraih predikat WBK/WBBM dari total 910 satuan kerja pengadilan ditambah 13 pengadilan tingkat banding sebagai tambahan yang baru disetujui belum lama ini oleh DPR.

Dia menuturkan dari 43 satuan kerja yang dianugerahi predikat WBK, salah satunya satuan kerja setingkat eselon I yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Sedangkan, 5 satuan kerja mendapatkan predikat WBBM, seperti Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

"Kalau bisa, maunya malah semua satker pengadilan itu bisa meraih WBK dan WBBM. Karena dengan mendapat WBK dan WBBM akan memacu pelayanan prima yang bersih. Satu saja terjadi pelanggaran selama setahun itu, maka hilang semua predikat WBK atau WBBM-nya, tidak dapat insentif apa-apa,” kata Syarifuddin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait