Makarim & Taira S.: Mengurai Potensi SWF Indonesia sebagai Lembar Baru bagi Perekonomian Indonesia
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

Makarim & Taira S.: Mengurai Potensi SWF Indonesia sebagai Lembar Baru bagi Perekonomian Indonesia

Besar harapan LPI akan menjadi lokomotif modern dan efisien yang memberikan kekuatan penggerak bagi kereta api ekonomi Indonesia. Namun, harus tetap diingat, sebagai konsekuensi langsung, jika kereta tersebut melenceng dari jalurnya, bisa sangat mengganggu perekonomian Indonesia.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit
Makarim & Taira. Counsellors at Law. Foto: Istimewa.
Makarim & Taira. Counsellors at Law. Foto: Istimewa.

Sebagai negara berkembang, Indonesia dinilai masih memiliki keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah. Begitu pula kemampuan finansial pada Badan Usaha Milik Negara yang ada saat ini. Hal tersebut diikuti dengan keterbatasan kemampuan pendanaan sektor keuangan pembangunan yang mendukung pertumbuhan dan peluang ekonomi. Oleh karena itu, untuk memenuhi tujuan pembangunan nasional, Indonesia membutuhkan investasi asing dan lembaga yang dapat menjadi mitra investasi strategis, dengan landasan hukum maupun kelembagaan yang kuat, yang menerapkan praktik internasional, standar profesional, serta dapat bertindak sebagai ‘jembatan’ bagi mereka yang berkepentingan untuk berinvestasi di Indonesia.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020 (Omnibus Law), pemerintah Indonesia secara resmi telah membentuk suatu pengelola dana abadi, yang dikenal sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI—ada juga yang menyebut LPI sebagai Otoritas Investasi Nusantara). LPI merupakan lembaga yang bersifat sui generis dengan kewenangan khusus dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat. 

Sejatinya, dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi No. No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Omnibus Law sebagai landasan dibentuknya LPI adalah inkonstitusional bersyarat, maka keabsahan pembentukan dan keberlangsungan LPI ini juga ikut dipertanyakan. Meski demikian, pembahasan mengenai LPI ini tetap dirasa pantas untuk dilakukan di luar dari pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

 

Hukumonline.comMakarim & Taira. Counsellors at Law. Foto: Istimewa. 

 

Bukan Fenomena Baru

Sebelum melihat implementasi di Indonesia yang masih seumur jagung, sejatinya SWF bukanlah fenomena baru. Dunia mengenal SWF dengan aset raksasa, seperti: Norway Government Pension Fund Global; China Investment Corporation; dan Temasek Holdings Singapura. Dengan keinginan mengikuti jejak SWF dunia lainnya, LPI Indonesia pun diharapkan mampu meningkatkan dan mengoptimalkan investasi jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta mempermudah investasi di Indonesia. Investor asing dan negara-negara tertentu seperti Uni Emirat Arab (UEA), Kanada, Jepang, dan Amerika Serikat telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di LPI. UEA bahkan dilaporkan berinvestasi sekitar USD22,8 miliar; Jepang dilaporkan berinvestasi sekitar USD4 miliar melalui Japan Bank for International Cooperation; sementara Kanada dan Amerika Serikat dilaporkan mempertimbangkan untuk berinvestasi sekitar USD 2 miliar.

LPI sendiri merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. LPI bertanggung jawab langsung kepada presiden, dengan modal yang dimaksudkan sebesar Rp75 triliun (sekitar USD5,3 miliar). Adapun modal awal minimal Rp 15 triliun (sekitar USD1,1 miliar—yang berasal dari APBN 2020) dan akan ditingkatkan secara bertahap pada akhir tahun 2021.

Umumnya, SWF biasanya didanai dari surplus neraca pembayaran; operasi mata uang asing resmi; hasil dari privatisasi; surplus fiskal; dan penerimaan dari ekspor komoditas. Sedangkan untuk LPI, modal dapat bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya. Penyertaan modal negara dapat dalam bentuk uang tunai atau inbreng (in-kind—seperti kekayaan negara; piutang negara dari BUMN atau perusahaan swasta dan/atau saham milik pemerintah di BUMN atau perusahaan swasta). Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam LPI, baik berupa penambahan maupun pengurangan modal, memerlukan landasan peraturan pemerintah.

Peran dan investasi dari LPI tidak sama apabila dibandingkan dengan lembaga-lembaga atau entitas-entitas lain yang ada seperti: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang merupakan badan pengatur perizinan, promosi, dan penarik terkait investasi, tetapi tidak terlibat dalam setiap kegiatan penanaman modal itu sendiri; Pusat Investasi Pemerintah yang telah bergabung dengan PT Sarana Multi Infrastruktur, sebuah badan layanan umum yang mengelola pembiayaan ultra mikro di bawah naungan Kementerian Keuangan; atau Dana Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia) yang merupakan alat fiskal pemerintah yang dibentuk sebagai BUMN, antara lain berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk memfasilitasi proyek-proyek kemitraan publik-swasta infrastruktur di Indonesia yang memerlukan penjaminan pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: