DPR Kebut Rampungkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Terbaru

DPR Kebut Rampungkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Setelah diparipurnakan menjadi usul inisiatif, Pemerintah diharapkan dapat segera menyodorkan Surpres, sehingga pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di tingkat II berjalan lancar.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kandasnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diputuskan untuk disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di pertengahan Desember lalu ternyata mengecewakan banyak pihak. Namun, DPR berjanji bakal mempercepat pembahasan RUU TPKS agar segera dapat disetujui dan disahkan menjadi UU.

“Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan,” ujar Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Puan menegaskan DPR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan RUU TPKS. Terlebih, RUU TPKS menjadi kebutuhan masyarakat yang mendesak. Pasalnya, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus terjadi di banyak wilayah. Itu sebabnya menjadi urgen keberadaan RUU TPKS untuk segera dibahas secara maraton agar menjadi payung hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Dia menunjuk satu dari sekian kasus rudapaksa di banyak wilayah. Salah satunya, kasus rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung Jawa Barat. Puan mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut serta menghukum pelaku dengan ganjaran hukuman berat. Meski 3 orang pelaku telah ditangkap namun masih terdapat belasan orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan dan harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya geram. (Baca Juga: Diusulkan RUU PKS Diubah Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual)  

Anggota Komisi I DPR itu menegaskan DPR berupaya keras RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi UU. Menurutnya, pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR hanya persoalan waktu, sehingga RUU TPKS dapat segera dikebut bila adanya kesamaan pandangan dari semua fraksi di parlemen tentang betapa pentingnya aturan tersebut bagi masyarakat.

Dia mengatakan Badan Legislasi (Baleg) telah merampungkan pembahasan di masa sidang sebelumnya. Karenanya di masa sidang berikutnya, DPR bakal mengagendakan RUU TPKS agar dapat masuk dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dengan begitu, tahapannya tinggal melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Apalagi RUU TPKS masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 berada di nomor urut 14.

Tags:

Berita Terkait