Jerat Hukum Pihak yang Memanipulasi Nilai Hasil CPNS
Terbaru

Jerat Hukum Pihak yang Memanipulasi Nilai Hasil CPNS

Jika oknum yang membantu memanipulasi nilai seleksi CPNS adalah PNS, yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin berat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Sebagian masyarakat Indonesia berkeinginan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik. Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat.

Untuk merekrut calon PNS (CPNS), pemerintah memiliki sistem tersendiri yang saat ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pun demikian, isu kecurangan dalam proses ujian CPNS sudah menjadi persoalan klasik hingga hari ini. Beberapa oknum bahkan nekad menggunakan cara-cara yang melanggar hukum untuk lulus menjadi PNS.

Guna mencegah terjadinya kecurangan dalam proses ujian masuk PNS, pada tahun 2020 lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN mewanti-wanti calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berbuat curang. BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.

“Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, seperti dilansir situs Setkab, Rabu (12/2). (Baca: Menpan RB: ASN Masuk Komponen Cadangan untuk Perkuat Negara)

Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN, menurut Paryono, melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

Sistem Seleksi CAT BKN

Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline “Jerat Hukumnya Jika Nilai Seleksi CPNS Dimanipulasi”, saat ini seleksi CPNS dilakukan menggunakan CAT BKN yang berprinsip cepat, akuntabel, dan transparan, sebagaimana disarikan dari laman CAT BKN dengan penjelasan sebagai berikut:

Cepat

CAT BKN menjamin hasil yang diperoleh peserta ujian dapat diketahui secara langsung tanpa perlu menunggu lama. Nilai hasil ujian akan langsung keluar setelah selesai mengikuti ujian.

Tags:

Berita Terkait