Dinilai Terburu-Buru, Pembahasan RUU IKN Hanya 43 Hari
Terbaru

Dinilai Terburu-Buru, Pembahasan RUU IKN Hanya 43 Hari

Anggota DPR beerharap ibukota baru bisa menjadi magnet pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam diskusi RUU IKN. Bivitri Susanti (kanan bawah). Foto: Willa
Narasumber dalam diskusi RUU IKN. Bivitri Susanti (kanan bawah). Foto: Willa

Suara yang mempersoalkan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) masih terdengar, baik mengenai proses pembahasan maupun substansinya. Bahkan kini, literature Naskah Akademiknya pun ikut dipersoalkan. Proses pembahasan yang terburu-buru membuat RUU IKN disejajarkan dengan proses pembahasan RUU Cipta Kerja, RUU perubahan UU KPK, pembahasan revisi UU Mineral dan Batubara, RUU revisi UU Mahkamah Konstitusi, dan pengesahan Perppu yang mengatur penanganan Covid-19. Proses pembahasan yang terburu-buru justru berkaitan dengan minimnya partisipasi publik.

Toh, kritik itu tak membuat DPR dan pemerintah berhenti. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan persetujuan bersama DPR dan Pemerintah atas RUU tersebut mengembangkan magnet baru pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. “Semoga dengan disetujuinya RUU IKN ini menjadi UU dapat memastikan berkembangnya episentrum magnet baru pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar politisi Partai Golkar ini dalam diskusi di Senayan, Selasa (18/1).

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, tak menampik dukungan banyak pihak terhadap pindahnya ibukota. Tetapi, proses pembahasannya yang terburu-buru patut dipertanyakan. Bivitri menghitung, RUU itu dibahas hanya dalam waktu 43 hari, terhitung mulai Pansus terbentuk hingga disetujui bersama dalam Rapat Paripurna. “RUU IKN dirancang dalam kurun waktu 43 hari. Ini bukan waktu yang cukup untuk membuat Undang-Undang,” tegasnya.

Bivitri menilai proses semacam itu laksana mengecilkan makna proses legislasi yang baik, hanya karena ingin mencapai target. “Jangan sampai kita terbiasa dan menormalkan hal yang terburu-buru dalam proses legislasi, karena undang-undang sifatnya mendasar. Ini terlihat seakan-akan RUU hanya dipandang sebagai suatu proses birokratik dan teknokratik saja,” ujarnya dalam diskusi topik RUU IKN, pada Jum’at (21/1).

Menurut Bivitri, ketergesa-gesaan pembahasan RUU IKN mencerminkan cara demikian merupakan hal biasa, sebagaimana tercermin dari proses pembahasan RUU lain sebelumnya. RUU Cipta Kerja, misalnya, dibahas intentif relatif cepat, sekitar sembilan bulan untuk 1.183 halaman RUU. Kondisi semacam inilah yang menurut dia ‘mengerikan’ karena pemangku kepentingan semakin lama semakin membiasakan diri mengesahkan RUU secara terburu-buru. “Undang-undang itu sesungguhnya sebuah kontrak sosial di antara kita sebagai warganegara. Kita memilih wakil rakyat yang kita harap membawa aspirasi kita, sehingga kebijakan yang sifatnya besar harus diputuskan oleh legislatif dan eksekutif, oleh karena itu dalam hukum ada aturan mainnya,” jelasnya.

Sejumlah pihak juga mendesak agar proses legislasi dibicarakan secara mendalam kepada pihak-pihak yang terkena dampak langsung dan kelompok rentan, sehingga pengesahan RUU bisa melihat secara luas kepentingan warga. Proses legislasi tidak sesederhana membuat makalah tugas akhir yang semakin cepat selesai semakin baik,. Oleh karena itu dibuat UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah melalui UU No.15 Tahun 2019. Undang-Undang telah menentukan lima tahapan pembentukan perundang-undangan yang harus dilalui, yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

Pemerintah, melalui Bappenas, mengklaim RUU IKN sudah dibuat dari tiga tahun yang lalu. Namunargumentasi pemerintah ini ditepis Bivitri. “Proses pembahasan tidak lantas dikecilkan karena ada proses yang panjang, dalam proses pembahasan didalamnya terdapat partisipasi, makanya di dalam UU No. 12 Tahun 2011 ada asas-asas pembentukan UU yang baik, seperti kejelasan rumusan dan partisipasi. Dalam Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 ada disinggung mengenai syarat partisipasi masyarakat. Partisipasi ini bukan sembarang partisipasi tetapi harus partisipasi yang bermakna,” tegasnya.

Desain pembentukan ibukota negara yang baru diaplikasikan ke dalam bentuk maket yang dibagikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Keindahan maket tersebut menjanjikan mimpi indah yang tidak sejalan dengan proses legislasi dan partisipasi masyarakat. “Yang lebih bermakna yang seharusnya ditampilkan bukan mimpi-mimpi itu, tetapi tahap-tahap dan dampak apa yang akan terjadi. Di dalam proses legislasi ada model regulatory impact assessment yang ditampilkan mengenai dampaknya terhadap masyarakat dan terhadap lingkungan. Namun sayangnya itu yang tidak ditampilkan”.

“RUU ini merupakan dasarnya, ia dijadikan momentum untuk membincangkan pemindahan ini agar lebih masif, namun sayangnya tujuan ini gagal dilakukan selama 43 hari,” sambungnya.

Tags:

Berita Terkait