Peradi Imbau Kemenkumham untuk Perbaiki SK tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Pojok PERADI

Peradi Imbau Kemenkumham untuk Perbaiki SK tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar

Guntur mengimbau agar Kemenkumham dapat memperbaiki surat keputusan, yaitu SK Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU. 000859.AH.01.08 Tahun 2022, tanggal 26 April 2022 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Utara (PBH Peradi Jakut), Guntur Perdamaian, S.H. Foto: istimewa.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Utara (PBH Peradi Jakut), Guntur Perdamaian, S.H. Foto: istimewa.

Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Utara (PBH Peradi Jakut), Guntur Perdamaian, S.H. mengungkapkan, ada kekeliruan dalam pencatatan anggaran dasar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia mengimbau agar Kemenkumham dapat memperbaiki surat keputusan, yaitu SK Kementerian Hukum dan HAM RI No.  AHU. 000859.AH.01.08 Tahun 2022, tanggal 26 April 2022 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar.

 

Guntur menilai, pencatatan perubahan anggaran dasar tersebut merupakan perbuatan administratif. “Yang menjadi pertanyaan, apakah pengajuan perubahan anggaran dasar tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak?  

 

Menurut Guntur, perubahan anggaran dasar Peradi hanya dapat dilakukan oleh kepengurusan yang sah. Jika terdapat sengketa mengenai keabsahan suatu kepengurusan, pihak yang sah harus dinyatakan dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hal ini, Kemenkumham pernah menghentikan sementara proses permohonan perubahan kepengurusan di Kemenkumham, agar sengketa kepengurusan Peradi diselesaikan melalui jalur hukum.

 

“Bahwa sengketa kepengurusan Peradi sejatinya telah mendapatkan putusan pengadilan yang jelas, tegas, dan berkekuatan hukum, di mana diketahui kepengurusan Peradi yang sah adalah Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. Masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Periode 2015-2020. Hal ini sebagaimana bunyi amar Putusan Mahkamah Nomor: 3085 K/PDT/2021, tanggal 4 November 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor: 203/PDT/2020/PT DKI JKT, tanggal 17 Juni 2020 Jo Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor: 667/PDT.G/2017/PN.Jkt.Pst, tanggal 31 Oktober 2019,” Guntur menambahkan.

 

"Menyatakan sah Penggugat, Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru pada tanggal 12-13 Juni 2015.”

 

Dengan putusan tersebut, pelaksanaan Munas III Peradi yang dilaksanakan oleh Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. adalah munas yang sah. Segala hasil keputusan Munas III Peradi harus dianggap sah, termasuk terpilihnya Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dan Dr. H Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Jendral.

 

Dilakukan Perbaikan

Guntur mempertanyakan langkah Dirjen AHU Kemenkumham dalam pengajuan perubahan anggaran dasar, lalu menerbitkan SK Kementerian Hukum dan RI No: AHU.000859.AH.01.08 Tahun 2022, tanggal 26 April 2022 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar. Padahal, sebelumya telah ada putusan Mahkamah Nomor:3085 K/PDT/2021, tanggal 4 November 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor: 203/PDT/2020/PT DKI JKT, tanggal 17 Juni 2020 Jo Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor: 667/PDT.G/2017/PN.Jkt.Pst, tanggal 31 Oktober 2019 yang menyatakan Kepengurusan Peradi yang sah adalah Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Periode 2015-2020.

Tags: