Fahri Bachmid Hadir sebagai Ahli Presiden dalam Sidang Uji Materiil UU No.2/2021
Pojok PERADI

Fahri Bachmid Hadir sebagai Ahli Presiden dalam Sidang Uji Materiil UU No.2/2021

Otonomi daerah pada konteks NKRI bermakna sebagai bentuk dari verdeling (pembagian) kekuasaan kepada setiap daerah dengan tetap berpegang pada kaidah kesatuan negara dengan batasan-batasan kewenangan tertentu.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, sekaligus Wakil Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. Foto: istimewa.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, sekaligus Wakil Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. Foto: istimewa.

Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, sekaligus Wakil Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. sebagai ahli dari Presiden Republik Indonesia pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) pada Selasa (17/5).

 

Fahri Bachmid diajukan pemerintah sebagai ahli dari presiden. Selain Fahri, ahli lainnya adalah Mantan Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Mohammad Laica Marzuki, S.H. Keduanya, memberikan keterangan untuk menanggapi permohonan perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

 

Dalam pokok keterangan yang disampaikan di hadapan persidangan pleno Hakim Konstitusi, Dr. Fahri Bachmid,S.H., M.H. mengemukakan argumentasi konstitusionalnya bahwa otonomi daerah pada konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia bermakna sebagai bentuk dari verdeling (pembagian) kekuasaan kepada setiap daerah dengan tetap berpegang pada kaidah kesatuan negara dengan batasan-batasan kewenangan tertentu.

 

“Ketentuan norma Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (7) Jo Pasal 18 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 memberikan ‘rules’ penyelenggaraan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi simetris dan asimetris,” ujar Fahri dalam keterangan yang diterima Selasa (17/5).

 

Fahri Bachmid menyampaikan, basis fundamental penyelenggaraan otonomi tersebut dimaksud berpijak pada konsepsi pembagian/pelimpahan kekuasaan kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pembagian kekuasaan ini dimaksudkan agar masing-masing daerah berkembang dengan mudah; dan memberikan akses pelayanan dari segala sektor kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan cepat sesuai kekhususan dan keragaman daerah.

 

Kata ‘dibagi’ pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menekankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu entitas yang lebih dulu ada. Diksi yang digunakan oleh UUD NRI Tahun 1945 bukan dengan kata ‘terdiri atas/dari’.

 

“Hal ini disadari dengan maksud untuk menghindari pemahaman atau konstruksi hukum daerah- daerah (provinsi atau kabupaten/kota) lebih dulu ada daripada NKRI,” katanya dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.

Tags: