Ketua MA Sampaikan 5 Langkah Menjaga Integritas
Terbaru

Ketua MA Sampaikan 5 Langkah Menjaga Integritas

Mulai dari pengawasan jalannya peradilan, hingga pembinaan secara rutin. Syarifuddin menegaskan menjaga integritas adalah harga mati yang tidak dapat diinterupsi.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua MA Prof M. Syarifuddin. Foto: Humas MA
Ketua MA Prof M. Syarifuddin. Foto: Humas MA

Dalam pelantikan empat orang Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Rabu (18/5/2022) kemarin, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin menekankan pentingnya menjaga integritas. Bagi seluruh aparatur peradilan, integritas menjadi sesuatu yang wajib dijaga dan tidak dapat diinterupsi sebagai kunci menentukan wajah lembaga peradilan menjadi baik atau justru sebaliknya.

Pasalnya, meski seorang memiliki segudang prestasi yang diiringi dengan image positif, kesemua hal itu akan hancur menjadi tidak berarti ketika hakim atau aparatur peradilan menggadaikan integritas yang seharusnya dijaga. Sebanyak apapun pengetahuan ataupun pengalaman pada bidang hukum yang tidak diikuti integritas tinggi, sama saja akan meruntuhkan profil individu hakim dan sosok pimpinan pengadilan.

Ia menghaturkan rasa terima kasihnya terhadap para hakim beserta aparatur peradilan yang selama ini senantiasa tetap menjaga integritas dan kejujuran selama menjalankan tugas profesinya terlepas dari segala godaan atau kondisi sesulit apapun. Dirinya mengapresiasi aparatur peradilan yang digadang sebagai “pejuang integritas”, pahlawan Mahkamah Agung, Pahlawan Keadilan, yang ke depannya akan terus memelihara marwah peradilan Indonesia.

“Menjaga integritas adalah harga mati yang tidak dapat diinterupsi,” ujar Syarifuddin sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI, Rabu (18/5/2022).

Dalam kesempatan itu, ia kembali mengingatkan keempat Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang baru saja dilantik bahwa posisi mereka sebagai pimpinan menjadi kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung di daerah. Dengan harapan pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dapat meningkatkan pengawasan serta pembinaan pada satuan kerja wilayahnya guna menekan perilaku menyimpang hakim atau aparatur peradilan lain agar integritasnya tetap terjaga.

Baca Juga:

Untuk mencapai hal itu, Ketua MA itu menyampaikan 5 langkah dalam menjaga integritas. Pertama, dilakukannya pengawasan jalannya peradilan. Tanpa terkecuali, dilakukan monitoring etika dan tingkah laku hakim serta aparatur peradilan lain.

Tags:

Berita Terkait