Hubungan yang terjalin antara seorang advokat dengan klien biasanya dilandasi/diawali rasa saling percaya (trust). Bagi seorang advokat, memberikan kesan yang positif kepada klien tentu menjadi hal yang krusial, salah satunya cara berpakaian. Berpakaian rapih dan mencerminkan profesionalitas seorang advokat menjadi satu hal penting yang patut diperhatikan.
Berkaca dari negara-negara barat, asal-usul cara berpakaian advokat bermula dari abad pertengahan (abad 5-15 masehi). Dimana baik advokat maupun hakim seringkali mengenakan jubah yang merepresentasikan posisi mereka sebagai profesi yang dihormati (officium nobile). Tetapi di abad ke-18, profesional elit Eropa termasuk para advokat mulai menolak pernak-pernik hiasan bunga yang biasa ada pada pakaian abad pertengahan dan lebih memilih pakaian yang praktis.
“Itu (tren fashion advokat) berevolusi menjadi simbol pencerahan dalam arti kepraktisan, ketenangan, ketekunan yang menjadi nilai baru pada waktu itu untuk kalangan elit. Kemudian seiring dengan profesi hukum mulai menjadi lebih diverse (beragam), standar dari professional dress menjadi berubah,” ujar Professor Stanford Law School Richard Thompson Ford dalam wawancaranya pada unggahan kanal Youtube Bloomberg Law, Rabu (4/5/2022) lalu.
Baca Juga:
- Jadi Lawyer Hebat Bukan Seperti Masak Mi Instan
- Perjalanan Panjang LGS Law Firm Melewati Beberapa Generasi
- Tumbuan & Partners, Mengedepankan Work Hard and Work Smart
Richard memandang tren fashion dari para advokat terus berevolusi seiring berkembangnya zaman. Dewasa ini bahkan dijumpai perbedaan cara berpakaian advokat antara suatu daerah dengan daerah yang lainnya. Menurutnya, penting bagi advokat mengenakan pakaian untuk bekerja yang secara psikologis dirasa nyaman oleh mereka. “Itu menjadi sesuatu yang harus kita pikirkan dalam hal implikasinya terhadap inklusivitas dari profesi dan untuk mobilitas sosial serta kesetaraan secara umum,” kata dia.
Sementara itu, di Indonesia sendiri, terdapat perkembangan gaya berpakaian advokat yang juga berubah-ubah dari waktu ke waktu. Salah satu Founding Partner Kantor Hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) Mohamed Idwan Ganie berbagi pengetahuannya seputar bagaimana transisi tren fashion (gaya berpakaian) para advokat Indonesia dari era 1970-an hingga abad ke-21 kini.
“Ini khususnya di Indonesia, di luar negeri agak beda. Saya menjalankan profesi lawyer di Jakarta sejak tahun 1977. Saya saksikan dari standar no tie dan no suit dan berlanjut ke standar safari di 70s dan mulai standar berdasi dan akhirnya juga ber-suit mulai di mid-eighties. Ada lawyer terkenal seperti (Alm) Adnan Buyung Nasution yang jadi trend setter untuk lawyer lain di periode itu,” terang Idwan kepada Hukumonline, Kamis (19/5/2022).