Tindak Pidana Tawuran Pelajar
Terbaru

Tindak Pidana Tawuran Pelajar

Sanksi hukum diberlakukan bagi para pelajar tawuran perorangan maupun tawuran pelajar berkelompok. Sanksi yang dijatuhi adalah jika pelajar terbukti terlibat perkelahian dan atas perbuatannya tersebut harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi tawuran pelajar. Foto: RES
Ilustrasi tawuran pelajar. Foto: RES

Tawuran kembali menewaskan satu pelajar, kali ini tawuran tersebut terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, (19/5). Peristiwa tawuran tersebut memakan korban seorang pelajar SMK yang tubuhnya tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan daerah Kemayoran.

Sejauh ini polisi telah mengamankan 18 orang dengan 2 orang pelaku utama. Polisi menyampaikan akan mengenakan Pasal 358 KUHP. Dalam ketentuan Pasal 358 KUHP, pelaku tawuran dan perkelahian bersama-sama akan diproses secara hukum.

Pasal 358 KUHP mengancam perbuatan yang ikut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, setiap orangnya bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan olehnya.

Contohnya, apabila ada seorang anak yang dalam penyerangan atau perkelahian memukul hidung lawannya hingga patah, maka anak tersebut bertanggung jawab atas penganiayaan yang mengakibatkan patahnya hidung seseorang.

Baca:

Fenomena tawuran pelajar saat ini menjadi bagian dari kekerasan di masyarakat dan telah berulang kali terjadi hingga terus berlanjut. Tawuran di kalangan pelajar saat ini cukup ekstrim. Adanya korban jiwa yang berjatuhan menjadi bukti bahwa tawuran pelajar dibekali dengan senjata tajam.

Perkelahian yang melibatkan pelajar digolongkan ke dalam salah satu bentuk kenakalan remaja. Ada 2 kategori perilaku anak yang membuat ia bisa berhadapan dengan hukum, yaitu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait