Pemerintah Resmi Buka Larangan Ekspor CPO
Terbaru

Pemerintah Resmi Buka Larangan Ekspor CPO

Kebijakan ini akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menteri Koordinator Perekonomian (Menko), Airlangga Hartanto. Foto: RES
Menteri Koordinator Perekonomian (Menko), Airlangga Hartanto. Foto: RES

Harga minyak goreng yang melambung tinggi diikuti oleh ketersediaan yang langka di pasaran membuat pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan bahan baku turunannya sejak 28 April lalu. Setelah hampir tiga pekan berlalu, pemerintah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk membuka kran ekspor CPO dan bahan baku turunannya terhitung Senin, (23/5).

Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa ketersediaan minyak goreng yang cukup dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah. Sejak kebijakan pelarangan ekspor sementara seluruh produk CPO dan turunannya diterapkan pada April lalu, pasokan minyak goreng curah telah pada bulan April mencapai 211.638,65 ton per bulan atau melebihi kebutuhan bulanan nasional yaitu sebesar 194.634 ton per bulan.

Kebijakan tersebut juga berdampak terhadap harga minyak goreng curah yang menurun dari Rp19.800,00 per liter menjadi Rp17.200,00 hingga Rp17.600,00 per liter. Untuk itu, dengan melihat kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan petani kelapa sawit serta tenaga kerja industri sawit yang cukup besar, Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/05) telah memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan kembali dibuka sejak Senin 23 Mei 2022.

Baca:

Airlangga dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Minyak Goreng, Jumat (20/05), menyampaikan kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.

“Sejak dilaksanakan pelarangan semnetara ekspor CPO per tanggal 28 April pemritnah telah melakukan langkah koordinasi dan evaluasi untuk melakukan pemantauan sebagai usaha untuk memenuhi keutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan menjaga harga TBS di petani kelapa sawit dengan harga yang wajar. Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan,” kata Airlangga.

Ke depannya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata. Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Tags:

Berita Terkait