Pihak Terkait Sebut UU Hak Cipta Melindungi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan
Terbaru

Pihak Terkait Sebut UU Hak Cipta Melindungi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan

Menurut Pihak Terkait, Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta telah menciptakan kepastian, kesetaraan kedudukan pencipta, pelaku pertunjukan, dan para produser fonogram.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Hak cipta pada prinsipnya tidak dapat dimiliki secara mutlak dan tanpa jangka waktu, sehingga konsep kepemilikannya secara mutlak menjadi tidak relevan. Untuk mendapat hak ekonomi atas suatu ciptaan, UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur jangka waktu dari pemanfaatan ciptaan melalui hak ekonominya dengan berbagai cara. Dengan demikian hak memiliki tersebut dapat dialihkan melalui perjanjian lisensi dan tidak dengan perjanjian jual putus (sold flat) atau pengalihan tanpa batas waktu, sehingga pengalihan hak ekonomi tidak menimbulkan hak milik secara mutlak.

Pernyataan tersebut disampaikan Pihak Terkait yang terdiri dari Puji Rahaesita, Slamet Adriyadie, Sugito, dan Richard Kyoto yang diwakili Kuasa Hukumnya, Marcellius Kirana H. Siahaan Dkk (Marcell Siahaan) dari Tim Pembela Hak Cipta dan Pelaku Pertunjukan dalam sidang lanjutan pengujian UU Hak Cipta melalui perkara No.63/PUU-XIX/2021 yang dimohonkan PT Musica Studios.      

Marcell menilai Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta yang menjadi objek permohonan ini merupakan ketentuan yang konstitusional. Sebab, norma tersebut telah memberi perlindungan yang layak bagi hak pencipta dan pelaku pertunjukan. Dalam arti, produser fonogram dapat memperoleh hak ekonomi dari pencipta melalui perjanjian jual putus atau sold flat tanpa batas waktu sebelum berlakunya UU a quo dengan mengeksploitasi hak ekonomi selama 25 tahun atau setengah dari masa 50 tahun bagi hak ekonomi produser fonogram sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Sementara untuk sisa dari masa perlindungan tersebut seharusnya hak ekonomi yang telah diperoleh oleh produser fonogram itu dikembalikan kepada pencipta dan pelaku pertunjukan dengan meminta izin kepada pencipta dan pelaku pertunjukan apabila hendak melanjutkan eksploitasi atas ciptaan-ciptaannya, sehingga pencipta dan pelaku pertunjukan dapat memiliki posisi tawar yang seimbang untuk memperoleh penghargaan yang lebih layak.

“Dengan demikian Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta telah menciptakan kepastian, kesetaraan kedudukan pencipta, pelaku pertunjukan, dan para produser fonogram,” ujar Marcell dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, seperti dikutip laman MK.  

Mencakup Ciptaan Karya Tulis

Dia menilai ketentuan Pasal 18 dan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak hanya mengatur mengenai lagu dan musik, namun juga mencakup ciptaan buku dan semua hasil karya tulis lainnya. Pihak Terkait melihat, Pemohon (PT Musica Studio) dalam perkara ini hanya mendalilkan terkait konteks ciptaan lagu dan musik tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi ciptaan buku atau karya tulis lainnya.

Tags:

Berita Terkait