Bekerja Sama dengan MK, Peradi Gelar Bimtek Hukum Acara PUU
Pojok PERADI

Bekerja Sama dengan MK, Peradi Gelar Bimtek Hukum Acara PUU

Bimtek sekaligus menjadi kerja sama kelima Peradi dengan MK; yang diikuti oleh lebih dari 400 orang anggota maupun pengurus Peradi dari seluruh wilayah Indonesia.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Pengurus dan Anggota Peradi pada 2-5 Agustus 2022. Foto: istimewa.
Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Pengurus dan Anggota Peradi pada 2-5 Agustus 2022. Foto: istimewa.

Bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Bidang Hubungan Kerja Sama Antarlembaga, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Pengurus dan Anggota Peradi pada 2-5 Agustus 2022. Dilaksanakan via Zoom Meeting, bimbingan teknis (bimtek) ini sekaligus menjadi kerja sama kelima Peradi dengan MK; yang diikuti oleh lebih dari 400 orang anggota maupun pengurus Peradi dari seluruh wilayah Indonesia. Jumlah tersebut sesuai kuota peserta yang diberikan MK, meski sebenarnya animo peminat dari anggota Peradi masih sangat banyak.

 

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menyampaikan rasa terima kasihnya kepada MK; yang hingga saat ini bekerja secara profesional baik secara akademis maupun personal dalam memenuhi harapan masyarakat. Menurutnya, bimtek selaras dengan salah satu tujuan dari UU Advokat, yaitu peningkatan kualitas, mulai dari etika, skill, hingga profesionalisme advokat.

 

Otto lantas menyebut MK sebagai ‘The Guardian of Constitution’. Dengan fungsi tersebut, jika partner-partner yang berpartisipasi di dalamnya tidak seimbang dengan kualitas MK, akan terjadi ketimpangan. Bagaimanapun, untuk menyeimbangkan SDM MK yang mumpuni dan teruji; juga mendapatkan hasil yang optimal, orang yang beracara juga harus mumpuni.


“Bayangkan jika banyak orang mengajukan gugatan di MK, tetapi hukum acaranya tidak dikuasai, MK akan kewalahan juga. Namun, semakin bagus kualitas para advokat yang mewakili, meringankan beban MK juga, sekaligus meningkatkan hasil terbaik dari proses terbaik beracara. Jadi keputusan untuk bekerja sama dengan MK telah dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh, karena memang sangat bermanfaat bagi Peradi, advokat, dan penegakan hukum di negeri ini,” kata Otto.

 

Ia pun sangat mengapresiasi inisiasi MK untuk terus berupaya meningkatkan kualitas, khususnya pemahaman akan penegakan hukum. Pada akhirnya, ia optimis, kerja sama ini dapat bermanfaat dan menambah pemahaman advokat tentang konstitusi dan praktik beracara.

 

“Meski kadang sebagai advokat, tidak semua yang kami inginkan dikabulkan oleh MK, tetapi hal itu tidak mengurangi rasa hormat kami kepada MK. Mudah-mudahan, kerja sama ini dapat berlangsung terus-menerus dan teman-teman yang datang dari seluruh penjuru Indonesia dapat mengikuti bimtek ini dengan sebaik-baiknya,” Otto menambahkan. 

 

Plt. Kapusdik, Imam Mardono mengungkapkan bahwa komitmen MK untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap peradilan konstitusi yang menjamin hak-hak konstitusional warga negara, mengilhami dan mendorong Mahkamah Konstitusi dalam hal ini Pusdik Pancasila dan Konstitusi untuk melaksanakan program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara. Adapun dalam kesempatan ini, Pemilihan Peradi sebagai target group didasarkan pada keterikatan erat antara Mahkamah dengan para advokat. 

Tags: