6 Catatan Walhi Soal Ancaman Lingkungan Hidup di Labuan Bajo
Utama

6 Catatan Walhi Soal Ancaman Lingkungan Hidup di Labuan Bajo

Mulai dari peringatan yang diberikan badan PBB (UNESCO); akses air bersih; nelayan kesulitan menangkap ikan; kerusakan terumbu karang; praktik konservasi; UU Cipta Kerja; dan evaluasi terhadap kebijakan pariwisata.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI, Parid Ridwanuddin. Foto: ADY
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI, Parid Ridwanuddin. Foto: ADY

Belum lama ini, pelaku bisnis pariwisata kecil menengah di Labuan Bajo melakukan mogok sehingga menghentikan hampir seluruh kegiatan pariwisata di lokasi wisata yang masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas itu. Aksi mogok itu merupakan buntut dari rencana pemerintah menaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo menjadi Rp3,75 juta. Kenaikan tarif itu ditengarai bakal menurunkan jumlah kunjungan wisatawan sehingga berdampak terhadap geliat industri pariwisata lokal.

Penolakan kenaikan tarif itu tak hanya disuarakan pelaku bisnis pariwisata lokal dan masyarakat di Labuan Bajo tapi juga organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNP). Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI, Parid Ridwanuddin, mengatakan peristiwa yang terjadi di Labuan Bajo itu menunjukan “wajah asli” Proyek Strategis Nasional (PSN) atau KSPN yang diklaim pemerintah sebagai instrumen baru pembangunan ekonomi.

Parid mengingatkan proyek serupa di danau Toba dan Mandalika dimana terjadi penggusuran terhadap tanah masyarakat. “Ini wajah asli PSN atau KSPN. Pemerintah selama ini mengandalkan (pemasukan) dari industri ekstraktif, tapi sekarang pemerintah mendorong industri pariwisata skala besar,” kata Parid dalam konferensi pers, Jumat (5/8/2022) kemarin.

Baca Juga:

Parid membeberkan sedikitnya 6 catatan terkait KSPN Labuan Bajo. Pertama, pelapor khusus UNESCO yang merupakan salah satu badan PBB pada Desember 2021 menilai pemerintah Indonesia tidak transparan dalam melaksanakan proyek pariwisata di Labuan Bajo. Badan PBB yang mengurusi soal pendidikan, keilmuan, dan budaya itu khawatir proyek tersebut berdampak negatif terhadap Labuan Bajo, khususnya habitat Komodo. UNESCO juga memberi catatan terhadap minimnya analisis soal amdal.

Kedua, Parid menyebut tahun 2019 bersama Kruha menemukan fasilitas pariwisata di Labuan Bajo, seperti hotel yang jumlahnya sekitar 50 unit mendapat keistimewaan dalam mengakses air bersih ketimbang warga. Tercatat debit air yang mengalir ke hotel sebanyak 40 liter per detik, sementara air yang mengalir ke rumah warga hanya 18 liter per detik.

“Ada ketidakadilan soal akses air. Bahkan di pulau Papagarang warga harus menunggu 2 pekan untuk mendapat pasokan air yang dirikirm dari daratan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait