Catatan TII Terhadap Pidato Kenegaraan Presiden Terkait Pemberantasan Korupsi
Terbaru

Catatan TII Terhadap Pidato Kenegaraan Presiden Terkait Pemberantasan Korupsi

Transparency International Indonesia (TII) menilai pidato antikorupsi presiden menjadi sebuah kejutan. Sebab di tahun 2020 dalam momentum peringatan kemerdekaan yang sama Presiden tak mengucap sepatah katapun soal korupsi apalagi upaya dan capaian pemberantasan korupsi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Catatan TII Terhadap Pidato Kenegaraan Presiden Terkait Pemberantasan Korupsi
Hukumonline

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pidato kenegaraan untuk menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia. Terdapat 5 kata “korupsi” yang muncul dalam pidato Presiden RI Joko Widodo di hadapan MPR dalam sidang tahunan memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke-77 tahun pada 16 Agustus 2022.

Setidaknya ada dua hal yang disampaikan Presiden terkait korupsi dalam pidato tersebut yakni; (1) Presiden menyebut kasus-kasus besar yang tengah diusut Polri, Kejaksaan dan KPK, seperti kasus korupsi Jiwasraya, ASABRI dan Garuda. Termasuk didalamnya soal upaya penyelamatan aset dalam kasus BLBI; (2) Dengan kasus-kasus tersebut Presiden kemudian seolah mengklaim bahwa hal tersebut berdampak pada kenaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 37 (2020) menjadi 38 (2021). Termasuk juga kenaikan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dari 3.88 (2021) menjadi 3.93 (2022) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Transparency International Indonesia (TII) menilai pidato antikorupsi presiden menjadi sebuah kejutan. Sebab di tahun 2020 dalam momentum peringatan kemerdekaan yang sama Presiden tak mengucap sepatah katapun soal korupsi apalagi upaya dan capaian pemberantasan korupsi.

Baca Juga:

Hal ini menjadi “janggal” sebab d itahun 2020 banyak kalangan menilai Indonesia tengah mengalami gelombang kemunduran demokrasi yang kemudian beriringan dengan jebloknya IPK Indonesia dari skor 40 (2019) menjadi 37 (2020). 

“Padahal TII dalam laporan IPK 2020 dan 2021 secara konsisten dan sangat jelas mengingatkan Pemerintah bahwa situasi pandemik seharusnya tidak menjadi alasan untuk membatasi kebebasan sipil yang mengakibatkan penurunan kualitas demokrasi sekaligus melemahkan upaya antikorupsi di masa yang akan dating,” kata Program Officer Riset dan Kampanye TII, Nur Fajrin, dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Lebih jauh, TII menyampaikan beberapa hal terkait pidato kenegaraan presiden terkait pemberantasan korupsi. Pertama, aspek penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang disebut oleh Presiden tidak dapat dilepaskan dari sebuah kondisi, di mana penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait