Otto Hasibuan Berikan Pembekalan bagi 730 Advokat Baru Peradi
Pojok PERADI

Otto Hasibuan Berikan Pembekalan bagi 730 Advokat Baru Peradi

Otto meminta 730 advokat Peradi yang baru diangkat untuk mengetahui tentang Peradi, mulai dari semua organnya, kewenangan, hingga aturan atau AD/ART untuk berjuang mewujudkan Peradi selaku single bar sebagaimana amanat UU Advokat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Pengangkatan dan Pembekalan Advokat Peradi di Grand Slipi Tower Convention Hall, Lantai Mezzanin, Jakarta, pada Selasa (17/1).
Pengangkatan dan Pembekalan Advokat Peradi di Grand Slipi Tower Convention Hall, Lantai Mezzanin, Jakarta, pada Selasa (17/1).

Ada delapan syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat. Pertama, warga negara Republik Indonesia. Kedua, bertempat tinggal di Indonesia. Ketiga, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Keempat, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun. Kelima, berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

 

Keenam, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat (DPN Peradi). Ketujuh, magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat. Kedelapan, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Pengangkatan, H. Bun Yani S.H. di sela acara Pelantikan dan Pembekalan Advokat Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Grand Slipi Tower Convention Hall, Lantai Mezzanin, Jakarta.

 

Pengangkatan dan pembekalan advokat tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) kepada sebanyak  730 peserta. Mereka telah diangkat sebagai advokat di wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh Ketua Umum Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H., M.M.

 

Pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Dr. H. Hermansyah Dulaimi S.H., M.H.; Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Bhismoko W. Nugroho S.H.; Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Harlen V.Sinaga S.H., M.H.; Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Sopharmaru Hutagalung S.H., M.H.; Ketua Bidang Pengangkatan dan Pelantikan, Ardian R. Rizaldi S.H.; dan Wakil Ketua Bidang Pengangkatan dan Pelantikan, Romie Daniel Tobing S.H., M.H.

 

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan,  Peradi merupakan wadah tunggal (single bar) organisasi advokat Indonesia yang mendapat pengakuan dari berbagai organisasi advokat internasional.

 

Saya sampaikan ini supaya kalian mempunyai kebanggaan dalam memiliki Peradi ini,” kata Otto ketika memberikan pembekalan kepada 730 orang advokat baru Peradi yang baru diangkat di Jakarta, Selasa malam (17/1).

Tags: