Tewasnya M. Hasya Athallah Saputra (Hasya), mahasiswa FISIP UI oleh terduga pelaku yang merupakan seorang pensiunan aparat penegak hukum berinisial ESBW masih bergulir hingga hari ini.
Pasalnya kejadian ini menimbulkan beragam kejanggalan, sehingga Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) dan tim advokasi hukum ILUNI UI memutuskan untuk mengawal kasus ini.
Sebelumnya, almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara, sehingga mengakibatkan dirinya tewas dalam kecelakaan tersebut.
Baca Juga:
- 7 Poin Pledoi Putri Candrawathi, Minta Dikeluarkan dari Rumah Tahanan
- Merasa Diperalat dan Dibohongi, Richard Eliezer: Sekiranya Tuhan Menolong Saya
Dalam konferensi pers, Jum'at (27/1/2023), Gita Paulina selaku wakil tim penasihat hukum keluarga yang juga merupakan bagian dari ILUNI UI mengungkapkan kasus memiliki banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan polisi tersebut.
“Tanpa informasi apapun, pada Selasa (17/1) yang lalu, tim penasihat hukum menerima Surat Pemberhentian Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara kecelakaan lalu lintas No.B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Surat tersebut disertai dengan lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang pada intinya menyatakan penghentian LP 585 dihentikan karena tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia,” jelas Gita kepada sejumlah awak media di Sekretariat ILUNI UI Salemba.
Gita membeberkan sejumlah kejanggalan dan kesalahan prosedural dalam investigasi kepolisian terhadap kasus Hasya.