Kapolri Timur Pradopo dan Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan tanda tangani MoU. Foto: SGP
MoU Polri dan PERADI ini mengatur mekanisme Penyitaan. Foto: SGP
MoU ini mengatur Proses Penyidikan yang Berkaitan Pelaksanaan Profesi Advokat. Foto: SGP
Pemanggilan advokat baik sebagai saksi atau tersangka dilakukan penyidik melalui cabang PERADI atau DPN PERADI. Foto: SGP