Foto

MoU Polri PERADI Atur Mekanisme Penyitaan

Oleh:
Noerisman
Bacaan 2 Menit
Kapolri Timur Pradopo dan Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan tanda tangani MoU. Foto: SGP
MoU Polri dan PERADI ini mengatur mekanisme Penyitaan. Foto: SGP
MoU ini mengatur Proses Penyidikan yang Berkaitan Pelaksanaan Profesi Advokat. Foto: SGP
Pemanggilan advokat baik sebagai saksi atau tersangka dilakukan penyidik melalui cabang PERADI atau DPN PERADI. Foto: SGP
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang