Foto

Lanjutan Sidang Pengujian KUHAP Pasal 268 Ayat (3) di MK

Oleh:
NURISMAN
Bacaan 2 Menit
Dalam lanjutan sidang pengujian Pasal 268 ayat (3) KUHAP, Antasari Azhar menghadirkan sejumlah ahli yaitu Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, Pakar HTN Irman Putra Sidin dan Pengajar FHUI Chudry Sitompul.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang