Foto

Sidang Vonis Bupati Gunung Mas Hambit Bintih di Pengadilan Tipikor Jakarta

Oleh:
RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun masing-masing dengan pidana penjara selama empat dan tiga tahun. Keduanya dinilai terbukti bersama-sama melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang