Sidang Vonis Bupati Gunung Mas Hambit Bintih di Pengadilan Tipikor Jakarta
Oleh:
RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun masing-masing dengan pidana penjara selama empat dan tiga tahun. Keduanya dinilai terbukti bersama-sama melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.