Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rosario Marshall menjalani sidang pembacaan vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5). Hercules divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.