Sidang Vonis Dirut PT. Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman
Oleh:
RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Direktur Utama PT. Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5). Maria divonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.